JPU Tuntut Noor Ifansyah 6 Tahun Penjara, Penasihat Hukum Sebut Salah Sasaran

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read
Penasihat hukum terdakwa Noor Ifansyah, Dr. Nizar Tanjung SH MH saat memberikan keterangan usai sidang.

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Noor Ifansyah dengan pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta diperintahkan tetap ditahan.

Tuntutan tersebut dibacakan di hadapan majelis hakim yang diketuai Cahyono Reza Adrianto SH pada sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi kredit investasi di salah satu Bank plat merah cabang Pembantu Marabahan, Kamis (2/9).

JPU menilai Noor Ifansyah terbukti bersalah melanggar Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Atas tuntutan itu, penasihat hukum terdakwa, Dr. Nizar Tanjung SH MH, meminta waktu dua minggu untuk menyusun nota pembelaan (pledoi).

“Menurut kami, tuntutan JPU ini tidak proporsional. Kasus ini salah sasaran dan salah subjek hukum. Yang sebenarnya harus dimintai pertanggungjawaban adalah empat debitur, tetapi mereka tidak pernah dihadirkan di persidangan. Jadi tunggu saja pledoi kami, akan lebih ngeri dari tuntutan karena jelas-jelas salah sasaran,” tegas Nizar usai sidang.

Dalam sidang sebelumnya, jaksa juga menghadirkan saksi ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Lamhot Hasudungan, selaku pengendali teknis.

Lamhot menjelaskan, perhitungan kerugian negara sebesar Rp5,9 miliar dari total pinjaman Rp6,4 miliar dilakukan atas permintaan Kejaksaan Tinggi Kalsel. Kerugian itu timbul akibat perbuatan empat debitur, yakni H. Samidi, Fitrian Noor, M. Haris Budiman, dan M. Kurniawan Ramadhan.

Namun, dalam proses wawancara penghitungan kerugian, keempat debitur tersebut tidak pernah hadir. Bahkan hasil verifikasi Disdukcapil menunjukkan KTP yang digunakan terbukti palsu, serta invoice yang diajukan juga tidak benar.

“Perlu saya tegaskan, kami tidak melakukan audit terhadap terdakwa Noor Ifansyah. Audit hanya dilakukan terhadap empat debitur tersebut,” jelas Lamhot di persidangan.

 

Majelis hakim pun memberikan masukan agar metode follow the money diterapkan untuk menelusuri aliran dana pinjaman. Dari rekening koran yang diperiksa, dana senilai Rp6,4 miliar terbukti masuk ke rekening empat debitur, dan tidak ditemukan adanya aliran ke pihak lain, termasuk ke terdakwa Noor Ifansyah.

Sidang akan kembali digelar dua minggu mendatang dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari penasihat hukum terdakwa.

Penulis : Filarianti
Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar