Jelang Lebaran, Permenhub Dinilai Rugikan Pelaku Usaha Angkutan

by admin
0 comments 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Munculnya Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 37 tahun 2019 tentang Pengaturan lalu Lintas Pada Masa Angkutan Lebaran 2019 mendapat tanggapan dari pelaku usaha angkutan di Kota Banjarmasin.

Pasalnya pemberlakuan aturan pembatasan angkutan barang mulai 30 Mei 2019 pukul 24.00

Owner Lintas Jawa Group Saut Nathan Samosir mempertanyakan kebijakan Permenhub RI No 37/2019 ini, sebab dinilai dapat merugikan pengusaha angkutan. ‘Ya, walau peraturan ini akan mengoptimalkan pengunaan dan pergerakan lalu lintas pada beberapa ruas jalan tol dan nasional saat arus mudik dan balik. Namun tetap saja merugikan dan mengganggu kegiatan ekspedisi,’ tutur pengusaha ekspedisi ini, Senin (27/5).

Menurutnya, pada tahun sebelumnya tidak ada peraturan seperti ini, bahkan kebiasaan sehari atau dua hari sebelum hari H (lebaran) baru diberlakukan pembatasan angkutan barang. ‘Kalau seperti ini dibagi satu minggu sebelum lebaran sudah ditutup untuk jalur angkutan barang. Ya buat kami kurang nyaman jika penutupan lebih awal,’ tandas caleg terpilih DPRD Kota Banjarmasin ini.

Apalagi sambung Saut, dua hari sebelum lebaran Lintas Jawa Group dapat mengirim barang, seperti tahun sebelumnya, bahkan berbaringan libur sekolah seperti konvensi dan lainnya. ‘Kalau terlalu cepat ditutup jalur, maka aktivitas usaha angkutan terganggu,’ tambahnya.
Lintas Jawa Group, kata Saut melakukan pengiriman barang 3-4 truk perhari, dan saat menjelang lebarang angkutan mencapai 5-7 truk perhari. ‘Jadi tiga minggu selama ramadhan angkutan barang memuncak,  dan minggu keempat mulai menurun,’ katanya.

Untuk diketahui, Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) Kementerian Perhubungan ( Kemenhub) Budi Setiyadi mengatakan, pemberlakuan aturan pembatasan angkutan barang mulai 30 Mei 2019. Meski, puncak arus mudik di pelabuhan baru terjadi pada tanggal 2 Juni 2019. “Dengan pola arus mudik dan balik seperti ini, lembatasan kendaraan barang kalau nasional 30-31 Mei 2019 dan 1-2 Juni 2019, ternyata di sini belum arus mudik. Karena PM sudah sama, saat (tanggal) pelarangan tidak ada yang melakukan perjalanan,” ujar Budi di Banyuwangi. Sebagai informasi, Kemenhub telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 37 tahun 2019 tentang Pengaturan lalu Lintas Pada Masa Angkutan Lebaran 2019. Peraturan ini akan mengoptimalkan pengunaan dan pergerakan lalu lintas pada beberapa ruas jalan tol dan nasional saat arus mudik dan balik.

Mobil barang yang dikenakan pembatasan operasional adalah mobil barang dengan sumbu 3 (tiga) atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, dan kereta gandengan; dan mobil barang yang digunakan untuk mengangkut bahan galian meliputi tanah, pasir, dan/atau batu, bahan tambang, dan bahan bangunan. Namun, Budi mengatakan, pihak Satuan Lalu Lintas (Satlantas) berhak tetap memberangkatkan angkutan barang jika memang kondisi kapal dalam keadaan kosong. “Malau masih sesuai komoditas yang boleh menyeberang silahkan, kalau pagi ada diskresi dan memungkinkan daripada kapal kosong silahkan,” ujar dia. afd

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar