Jelang Berakhirnya Jabatan Gubernur/Wakil Gubernur, DPRD Kalsel Gelar Paripurna Pemberhentian Kepala Daerah

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Menjelang berakhirnya masa jabatan Gubernur Kalimantan Selatan H Sahbirin Noor dan wakilnya H Rudy Resnawan untuk periode 2016-2021. DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menggelar rapat paripurna dengan agenda Pemberitahuan Usul Pemberhentian Kepala Daerah Provinsi Kalimantan Selatan pada Rabu (10/2/2021).

Semula agenda rapat paripurna itu dijadwalkan pada Selasa (9/2/2021), namun karena ada agenda gubernur menerima penghargaan Pena Emas di Jakarta, maka pihak sekretariat dewan merubah jadwal dan menjadwalkan kembali agenda rapat paripurna tersebut.

Sekretaris DPRD Provinsi Kalimantan Selatan HAM Rozaniansyah melalui Kepala Bagian Persidangan, Hukum, Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dan Layanan Aspirasi Muhammad Jaini mengungkapkan rapat paripurna ini sesuai agenda di bulan Pebruari 2021.

“Semula dijadwalkan tanggal 9 Pebruari, tapi kemudian di jadwalkan tanggal 10 Pebruari,” ujar Jaini kepada Barito Post di Banjarmasin, Selasa (9/2/2021).

Adanya perubahan jadwal tersebut, lanjut Jaini, karena ada agenda pak gubernur menerima penghargaan Pena Emas di Jakarta, karena itu kita jadwalkan kembali rapat paripurna pada Rabu (10/2/2021).

“Insyaallah gubernur dan wakil gubernur akan berhadir pada rapat paripurna,” tukasnya.

Disebutkan Jaini, untuk rapat paripurna ada tiga agenda, pertama, perubahan jadwal yang harus di paripurnakan, kedua, perubahan propemperda, karena ada usulan dari kepala daerah membatalkan 2 raperda, namun kembali mengusulkan 3 raperda, sehingga totalnya ada 21 raperda dan ketiga, agenda usul pemberhentian kepala daerah yang masa jabatannya berakhir sesuai UU 23 pasal 78 dan 79.

“Bahwa usul pemberhentian kepala daerah itu diumumkan pimpinan DPRD melalui rapat paripurna, jadi sifatnya hanya diumumkan saja,” terangnya.

Ditambahkannya setelah usul pemberhentian kepala daerah itu diumumkan dan diusulkan dalam rapat paripurna serta berita acaranya dilengkapi, maka selanjutnya kami usulkan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang kemudian disampaikan oleh Mendagri kepada Presiden, karena gubernur dan wakil gubernur berakhir masa jabatannya tanggal 12 Pebruari 2021.

“Kewajiban kita lah mengusulkan pemberhentian kepala daerah itu sesuai UU 23 pasal 78-79,” tandasnya.

Diakuinya sebelumnya memang belum rapat paripurna dengan agenda usul pemberhentian kepala daerah itu, tapi ini setelah terbitnya UU 23 itu maka kemudian dilaksanakan sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku.

“Hasil paripurna ini nantinya sesegeranya dikirim ke Mendagri dengan melengkapi berkas berita acara dan lainnya,” pungkasnya.

Penulis: Sopian

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment