Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Harapan seorang pria lanjut usia untuk menghabiskan masa tua bersama pasangan hidup berubah menjadi perkara hukum. Janji pernikahan yang semula diyakini akan bermuara di pelaminan, justru berakhir dengan laporan dugaan penipuan dan penggelapan bernilai fantastis.
Seorang wanita berinisial VST (48) dilaporkan ke Satreskrim Polresta Banjarmasin atas dugaan penipuan dan penggelapan dana serta harta benda dengan total kerugian mencapai Rp1,6 miliar. Laporan tersebut diajukan oleh Hidayat Taufik alias Koh Asiang (71), yang merasa dikhianati setelah rencana pernikahan dibatalkan sepihak dan sang calon istri menghilang ke luar negeri.
Didampingi penasihat hukumnya, DR M Nizar Tanjung, SH, MH CIL, korban membeberkan bahwa uang dan barang yang diserahkan tidak termasuk mata uang asing senilai 54 Bath Thailand atau sekitar Rp25 juta. Selain itu, terdapat pula rumah di kawasan Citraland, Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, yang ditempati terlapor namun diklaim sebagai rumah kontrakan senilai Rp25 juta per tahun yang hingga kini tak pernah dibayarkan.
“Klien kami sangat dirugikan. Tidak ada itikad baik dari terlapor. Bahkan yang bersangkutan diduga sudah kabur ke Malaysia,” ujar Nizar Tanjung kepada awak media.
Kasus ini bermula pada awal 2025, saat korban dikenalkan kepada VST dengan tujuan mencari pasangan hidup. Hubungan keduanya berlanjut intens hingga pertengahan 2025. Dalam rentang waktu tersebut, korban mengaku berkali-kali diminta mentransfer uang dengan dalih persiapan pernikahan.
Pertemuan awal keduanya, kata Nizar, berlangsung di sebuah rumah makan di kawasan Jalan M.T. Haryono, Banjarmasin Tengah. Sejak saat itu, terlapor terus meyakinkan korban dengan janji akan menikah, hingga korban menyerahkan uang tunai, perhiasan, serta satu unit mobil jenis Destination yang hingga kini masih dalam status kredit.
“Perlu ditegaskan, semua itu bukan hadiah, bukan hibah, dan bukan pemberian tanpa syarat. Itu diberikan sebagai bentuk keseriusan menuju pernikahan,” tegas Nizar.
Menurutnya, penyerahan harta tersebut bersifat bersyarat, yakni hanya berlaku apabila pernikahan benar-benar terlaksana. Karena rencana pernikahan batal secara sepihak, maka penguasaan harta oleh terlapor dinilai tidak memiliki dasar hukum dan dilakukan tanpa itikad baik.
“Ini yang menguatkan dugaan bahwa sejak awal janji menikah digunakan sebagai tipu muslihat untuk menguasai harta korban,” ungkap pengacara senior yang dikenal aktif di berbagai perkara besar tersebut.
Atas kejadian itu, pihak korban secara resmi melaporkan VST ke Polresta Banjarmasin. Korban berharap terlapor segera kembali ke Indonesia dan mengembalikan seluruh uang serta harta yang telah diambil.
“Jika tidak ada pengembalian, maka proses hukum akan terus berjalan. Kami menjerat terlapor dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan,” pungkas Nizar Tanjung.
Penulis : Arsuma
Editor : Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya