Jangan Jual Elpiji di Atas HET, Ini Tindakan Tegas Polisi bagi Pangkalan ‘ Nakal’

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Alfian Tri Permadi menyatakan, akan menindak pangkalan nakal yang menjual tabung Elpiji tabung 3 Kg, Jumat (19/2/2021) siang. Hal itu meyusul disitanya sebanyak 217 tabung di Pangkalan Barliyani yang di Jalan Kapur Naga 1 RT 16 RW 02 No 03 Kelurahan Pemurus Dalam Kecamatan Banjarmasin Selatan, Selasa (16/2/2020) sore sekitar pukul 16.20 Wita. Lantaran pengelola pangkalan menjual Elpiji bersubsidi melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) atau Rp17.500 namun dijual Rp 20.000/tabung bahkan lebih.

Menurut Alfian, disitanya tabung gas itu karena berkat laporan masyarakat, namun pihak kepolisian juga patroli jemput bola atas kelangkaan Elpiji tersebut. “Jadi saya ingatkan bagi pangkalan tabung gas yang nakal atau menyimpang bakal kita tindak tegas,”sebutnya didampingi Kanit Tipidter Ipda Vammda Ega.

Apalagi kalau si Melon hijau itu di warung eceran dijual dengan harga Rp30.000 lebih. Selanjutnya Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Sat Reskrim turun tangan hingga mengamankan pemilik pangkalan bernama Supian Nor alias Supian.

Dari pangkalan itu disita barang bukti ratusan tabung atau isi dan empat tabung gas kosong. Lantaran warga geram saat mau beli tabung itu tidak ada atau dikatakan habis, sementara ketika orang luar tabung gas itu dijual dengan harga mahal.

Dia mengimbau agar masyarakat dapat melaporkan ke polisi terdekat apabila ada pangkalan nakal lainnya, termasuk warung atau kios yang jual tabung melon itu. “Laporkan saja ke kami. Baik lewat LetsWhatApp Polresta dan kami. Jamin kerahasiaan pelapor, “terangnya.

Dia menambahkan, untuk pemilik pangkalan tidak ditahan, karena cukup kooperatif dan dikenakan wajib lapor. Selain itu ancaman pidana juga dibawah lima tahun sehingga wajib lapor Senin-Kamis dan perkaranya tetap berjalan.

Dari Pertamina sendiri, izin pangkalan bukan urusan polisi , namun informasinya dihentikan pasokannya untuk sementara. . “Kini pelaku usaha yang memperdagangkan Elpiji 3 Kg bersubsidi melebihi ketentuan harga penjualan ke konsumen sesuai Pasal 62 ayat ( 1 ) Jo Pasal 10 huruf ( a ) UU RI No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,”pungkas Kompol Alfian.

Penulis: Arsuma 
Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment