Oleh: Chusnul Hakim
Banjarmasin sebagai kota seribu Sungai mulai tergerus julukannya. Banyak Sungai yang ada di kota mulai kehilangan fungsinya sebagai penyerap air alami dan pengalir air ke muara. Akhirnya pemkot dengan cepat mengeluarkan kebijakan revitalisasi Sungai untuk mengembalikan fungsi Sungai dengan didukung oleh Bank Dunia dalam proyek NUFReP (National Urban Flood Resilience Project). Alih-alih mengembalikan fungsi Sungai secara alami, penerapan dan pengerjaannya justru merubah fungsi Sungai menjadi drainase air raksasa. Berbagai kritik dilayangkan oleh pemerhati lingkungan karena hanya sebagai Solusi jangka pendek dan merusak ekosistem sungai dengan pembetonan. Kritikan ini tidak menghentikan pemkot untuk menyiapkan projek revitalisasi yang kedua pada Sungai Jafri zam-zam. Sebelum dimulai, ini adalah momen emas dimana pemkot Banjarmasin belajar dari pengalaman Sungai veteran agar tidak jatuh di kesalahan yang sama untuk kedua kalinya, bahkan lebih.
Berkaca dari musibah banjir yang melanda Banjarmasin pada tahun 2021, inilah adalah bukti gagalnya tata Kelola ruang air kota. Yang makin disoroti adalah kondisi Sungai veteran yang gagal menampung volume air dari air hujan yang mengguyur kota. Hal ini kemudian diperparah oleh penyempitan Sungai akibat pendirian bangunan di bantaran Sungai dan hilangnya fungsi retensi alami Sungai akibat alih fungsi lahan. Dengan diadakan revitalisasi yang didasari dengan konstruksi beton, justru program ini tidak serta merta mengembalikan fungsi Sungai, ia hanya menjadi pengalir Sungai agar lekas masuk ke muara. Justru disinilah timbul masalah, derasnya aliran air hanya akan mempercepat kerusakan tanggul di hilir dan memperburuk sedimentasi karena hilangnya unsur alami penjerat lumpur.
Ini bukan hanya sekedar persoalan teknis, kebijakan betonisasi Sungai veteran juga menunjukkan kelelamahn pemkot pada pendekatan aspek sosial. Kebijakan ini dinilai sepihak, tidak menunjukkan ruang partisipasi publik dari tahap perencanaan hingga eksekusi. Peniadaan suara warga pada proses kebijakan menunjukkan tergerusnya prinsip demokrasi, terlihatnya adalah pada pengelolaan air. Revitalisasi yang dilaksanakan terkesan top-down sehingga tidak hanya memunculkan masalah procedural, namun juga melemahkan iklim demokrasi di kota.
Kini rencana revitalisasi Sungai mulai dipersiapkan untuk Sungai Jafri zam-zam. Pesan ini disampaikan kepada pemkot Banjarmasin agar sebelum berpindah proyek agar mengevaluasi terlebih dahulu. Projek Sungai bukan untuk investasi jangka pendek, peruntukannya adalah hingga ke cicit-canggah kita.
Mungkin pemerintah tertarik untuk menggunakan pendekatan yang sedikit natural, namun tetap modern. Yaitu dengan melakukan revitalisasi hybrid, dengan menggabungkan dua konsep revitalisasi alamii dan rekayasa sipil. Tawaran ini diterapkan pada konstruksi beton diletakkan pada titik yang tidak bisa diselamatkan lagi pada badan Sungai, sementara unsur natural seperti penggunaan terasering alami hingga batu kali diletakkan pada hulu dan badan Sungai yang asih bisa diselamatkan. Kelebihan dari pendekatan ini adalah mengakomodasi kebutuhan teknis pengendalian banjir tanpa menyerang unsur ekologis. Nantinya bantaran alami akan berfungsi sebagai penyeimbang ekologis dan tetap menyediakan ruang serap air oleh tanah.
Demi kelancaran proyek yang direncakan menelan anggaran kisaran Rp.185 Miliar, perlu kiranya pemkot melakukan pendekatan yang belum diterapkan pada projek revitalisasi Sungai veteran. Pertama, pemkot mungkin melakukan revisi desain agar menerapkan 50-50 antara betonisasi dengan mempertahankan unsur alami Sungai. Lakukan rujukan kepada peta Sungai terdahulu agar memberikan Gambaran mana badan Sungai yang dapat dipertahankan unsur alamiahnya.
Kedua, DPRD Banjarmasin perlu melakukan penyusunan ulang peraturan daerah (perda) tentang pengelolaan Sungai agar lebih progresif, berikan larangan tegas untuk pendirian bangunan berbahan beton di area sempadan Sungai. Regulasi ini nantinya harus berjalan beriringan dengan pemberian insentif. Pemkot bisa saja menawarkan insentif kepada aktor pembayar pajak bumi dan bangunan (PBB) agar dikurangi, ini hanya berlaku bagi mereka yang mendirikan bangunan di bantaran Sungai dengan menggunakan bahan alami ramah lingkungan. Langkah ini merupakan tawaran dari pemerintah untuk mengajak publik agar ikut andil dalam pelestarian lingkungan.
Ketiga adalah integrasi drainase makro dan mikro. Revitalisasi Sungai tidak akan efektif apabila hanya bergantung pada Sungai besar, namun drainase mikro yang di pemukiman warga masih buntu. Melalui dinas PUPR, lakukan edukasi dan ajak warga dalam Pembangunan drainase yang memiliki retensi air didaerah pemukiman padat penduduk. Strategi ini bertujuan untuk menahan volume air hujan sebelum masuk ke aliran Sungai utama, sehingga menghindari efek “kejut” akibat air berskala besar datang secara mendadak.
Kegagalan tata Kelola air di Sungai veteran adalah Pelajaran yang mahal. Jika pemkot Banjarmasin memaksakan cara mereka sendiri pada Sungai Jafri Zamzam nantinya, maka julukan “kota seribu Sungai” hanya akan menjadi legenda bagi anak cucu kita nanti. Sungai Jafri Zamzam menjadi wadah untk pemkot benar-benar mengimplementasikan tawaran yang diberikan dengan menggabungkan Solusi rekayasa sipil dan alamiah, dengan melibatkan public dari perancangan hingga eksekusi tata Kelola air kota, dan mengembalikan Sungai sebagai wadah keanekaragaman hayati, bukan sekedar parit berbahan beton. Pesan dari tulisan ini adalah Jangan Jatuh di Lubang yang Sama untuk kedua kalinya, bahkan lebih!.
Penulis adalah Mahasiswa Magister Ilmu Politik dan Pemerintahan Universitas Gadjah Mada