Jalan Simpang Ulin Banjarmasin Akan Dilakukan Rekayasa Lalu Lintas untuk Kurangi Kemacetan

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read
Jalan Simpang Ulin kawasan DM dan RSUD Ulim serta masjid ini diwacanakan akan ditutup atau rekayasa Jalan, Senin (1/12/2015). (foto:istimewa)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Pihak Satlantas Polresta Banjarmasin berencana melakukan rekayasa lalu lintas di kawasan Jalan Simpang Ulin, Senin (1/12/2025). Pasalnya, jalur yang berada di antara Duta Mall, RSUD Ulin, pertokoan, dan masjid tersebut sering mengalami kepadatan arus kendaraan.

Kasat Lantas Polresta Banjarmasin AKP Denny Maulana Saputra melalui Kanit Kamsel Ipda Ansyah Bhakti Satyabharda menjelaskan alasan pentingnya rekayasa jalur dan pelarangan parkir di lokasi tersebut.

Alasan pertama, Jalan Simpang Ulin merupakan jalur yang kerap padat, terutama pada akhir pekan. Posisi strategis yang dikelilingi pusat keramaian membuat arus kendaraan menumpuk.
“Akibatnya saat akhir pekan, jalan ini bisa sangat padat dan sulit dilalui,” ujarnya. Untuk itu, perlu pemasangan rambu dan marka larangan parkir, termasuk tindakan penutupan jalur jika diperlukan.

Penutupan dilakukan agar masyarakat—terutama pengguna mobil—tidak parkir sembarangan yang memicu kemacetan lebih parah.

Alasan kedua, menurut Ansyah, adalah upaya meminimalisir kepadatan lalu lintas. Meskipun rambu sudah dipasang, masih banyak pengendara yang tetap memarkirkan kendaraannya di sisi Jalan Simpang Ulin, termasuk dekat Taman Simpang Ulin.

Dengan adanya blokade jalan, perilaku “bandel” ini dapat diminimalisir. Banyak pengendara memilih parkir di jalan tersebut demi menghindari tarif parkir Duta Mall dan karena lokasinya dekat. Jika terus dibiarkan, akan makin banyak yang mengikuti.

Alasan ketiga, lanjutnya, Jalan Simpang Ulin bukanlah lokasi ideal untuk parkir. Lebar jalan tidak memadai sehingga kendaraan yang parkir menyebabkan antrean mundur-maju dan arus lalu lintas tersendat.
“Kalau dibiarkan, jalan akan rebutan parkir dan membuat kemacetan semakin parah,” tegasnya.

Ansyah menambahkan alasan keempat, yaitu mencegah tumbuhnya parkir liar yang bisa dikelola oknum preman. Jika penutupan tidak dilakukan, area tersebut sangat rawan dijadikan lahan parkir ilegal, yang nantinya menciptakan ketidaktertiban dan kerawanan sosial.

Alasan kelima, sebagai upaya preventif mencegah pelanggaran. Parkir di area terlarang adalah pelanggaran Perda dan bisa dikenakan tilang. Dengan rekayasa jalur, pelanggaran dapat ditekan.

“Itulah beberapa argumen mengapa Jalan Simpang Ulin sebaiknya tetap dilakukan penutupan. Ini demi mencegah pelanggaran parkir dan munculnya parkir liar,” ungkapnya.

Menurutnya, sebagian orang mungkin menilai penutupan sebagai tindakan sepihak petugas.
“Namun bila dibuka, dampaknya jauh lebih ruwet dan masalahnya lebih banyak,” pungkas Ansyah.

Penulis : Arsuma
Editor : Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar