Jaksa Berikan Tuntutan 5 Tahun untuk Kades Sungai Jamjam

by baritopost.co.id
0 comment 1 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Jaksa penuntut umum FA akhirnya menyatakan kalau Kepala Desa  Sungai Jamjam Kecamatan Babirik Kabupaten Hulu Sungai Utara  Ansyari bersalah telah mempergunakan dana desa untuk keperluan pribadi.

Sehingga dihadapan majelis hakim yang diketuai Jamser Simanjuntak SH, jaksa menuntut terdakwa selama 5 tahun penjara.

Selain itu terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp200 juta  subsdiar selama 6 bulan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp442.615.633 yang merupakan kerugian negara. Dan jika dalam waktu sebulan harta benda tidak cukup maka kurunganya bertambah 6 bulan.

JPU  berkeyakin kalau terdakwa bersalah melanggar  pasal 2 Jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah  dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,  jo pasal 64 KUHP, seperti pada dakwaan primairnya.

Terdakwa diseret ke pengadilan  karena tidak bisa mempertanggungjawabkan keuangan  beberapa obyek  pembangunan tahun 2019 di desa  yang dipimpinnya.

Seperti pembangunan jalan desa, pembangunan sarana air bersih maupun pembangunan irigasi tidak sesuai dengan rencana.

Menurut dakwaan yang disampaikan JPU FA dari Kejaksaan Negeri HSU, akibat perbuatan terdakwa terdapat unsur kerugian negara Rp442.615.633.

Dalam melaksanaan proyek proyek tersebut terdakwa Ansyari bermain sendiri tanpa melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) di desa tersebut. Seperti untuk membayar upah tukang maupun membeli bahan bangunan semuanya dilakukan terdakwa sendiri.

Penulis: Filarianti
Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment