Jaksa Ajukan Kontra Kasasi atas Vonis 5 Tahun Mantan Kades Sungai Alat

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read
Sidang saat pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin beberapa waktu lalu. (dok).

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya mengajukan kontra kasasi terkait putusan Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin yang menghukum mantan Kepala Desa Sungai Alat, Kecamatan Astambul, Kabupaten Banjar, Puadi, selama 5 tahun penjara.

Putusan di tingkat banding tersebut lebih rendah dari vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin yang sebelumnya menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Namun, vonis yang meringankan itu justru membuat Puadi kembali menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Menanggapi langkah itu, JPU segera memasukkan kontra kasasi ke Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Rabu (20/8) kemarin.
“Kami mengajukan kontra kasasi, dan berkasnya sudah resmi kami serahkan melalui PTSP PN Banjarmasin,” ujar JPU  Setyo Wahyu Trinaryanto, SH.

Sebelumnya, majelis hakim Tipikor Banjarmasin pada 17 Juni 2025, yang dipimpin Aries Dedy SH, memvonis Puadi dengan pidana 6 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 8 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam amar putusannya, majelis menyatakan Puadi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berdasarkan dakwaan, Puadi melakukan pungutan liar (pungli) selama menjabat kepala desa periode 2021–2024. Ia terbukti memotong gaji perangkat desa, termasuk Kaur Keuangan dan Sekretaris Desa, serta melakukan pungli terhadap warga penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan masyarakat yang mengantre BBM di SPBU desa. “Total pungli yang dilakukan terdakwa mencapai Rp709 juta,” ungkap JPU Erwin dalam persidangan.

Meski berdalih dana tersebut digunakan untuk pembangunan alkah, serta pembayaran gaji guru madrasah dan TK, jaksa menilai penggunaannya tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Kasus Puadi juga sempat menghebohkan publik karena ia melarikan diri saat akan dilakukan pelimpahan tahap II di Kejari Banjar pada 4 Desember 2024. Ia kabur dengan alasan ke toilet dan baru berhasil ditangkap pada 26 Desember 2024 di Desa Bersujud, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar