Jakarta, BARITO – Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, akan mengkaji kemungkinan penerapan hukuman mati bagi para koruptor, menyusul kasus-kasus korupsi yang terungkap sangat mengkhawatirkan. Tentu penerapannya harus tetap memperhatikan hukum positif yang berlaku, serta nilai-nilai hak asasi manusia.
“Bapak Jaksa Agung sedang mengkaji kemungkinan penerapan hukuman mati, guna memberikan rasa keadilan dalam penuntutan perkara dimaksud. Tentunya penerapannya harus tetap memperhatikan hukum positif yang berlaku serta nilai-nilai hak asasi manusia,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH MH dalam siaran pers yang diterima Barito Post melalui Kasi Penkum Kejati Kalsel Romadu Novelino Simanjuntak SH Kamis (28/10/2021)malam
Dikatakan Leonard, wacana membuka kemungkinan penerapan hukuman mati bagi koruptor itu, disampaikan Jaksa Agung pada kesempatan briefing kepada Kajati, Wakajati, para Kajari dan Kacabjari dalam rangka kunjungan kerja, di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. Menurut Jaksa Agung, tindak pidana korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung sepertu Jiwasraya dan Asabri sangat memprihatinkan.
“Di mana tidak hanya menimbulkan kerugian negara (kasus Jiwasraya Rp 16,8 triliun dan Asabri Rp 22,78 triliun), namun sangat berdampak luas baik kepada masyarakat maupun para prajurit,” ungkapnya.
Leonard menyampaikan, perkara Jiwasraya menyangkut hak-hak orang banyak dan hak-hak pegawai dalam jaminan sosial. Demikian pula perkara korupsi di Asabri terkait dengan hak-hak seluruh prajurit di mana ada harapan besar untuk masa pensiun dan untuk masa depan keluarga mereka.
“Selain itu, Bapak Jaksa Agung juga menyampaikan kemungkinan konstruksi lain yang akan dilakukan yaitu, bagaimana mengupayakan agar hasil rampasan juga dapat bermanfaat langsung dan adanya kepastian baik terhadap kepentingan pemerintah maupun masyarakat yang terdampak korban dari kejahatan korupsi,” katanya.
Penulis Mercurius