Banjarmasin, BARITO – Saksi yang dihadirkan pada perkara kasus dugaan tindak pidana penggelapan uang perusahaan dengan terdakwa mantan Direktur PT Pandji Pratama Indonesia (PPI) Hj Emilda Lengkong dan Komisaris Nanik Trimaryani, mengatakan pernah mengambil dana di perusahaan PT Pandji Grup sebesar Rp500 juta.
Pengambilan itu menurut saksi Rasidah yang merupakan staf keuangan harian di PT Pandji Bangun Persada, untuk perjalanan ke luar negeri yakni Thailand dan Hongkong.
Perjalanan dilakukan bersama beberapa orang karyawan.
“Yang berangkat ke Thailand sebanyak 6 orang dan berangkat ke Hongkong 3 orang, dari dua tempat tersebut menghabiskan dana sebesar Rp 500 juta, adapun dana diambil dari perusahaan PT Pandji Grup,”ucap saksi kepada majelis hakim pada sidang Selasa (16/12).
Diketahui, perusahaan PT Pandji Pratama Indonesia dan PT Pandji Bangun Persada adalah satu group yang memiliki manajemen atau administrasi masing-masing.
Saksi pun mengakui dirinya lah yang menarik uang sebanyak Rp500 juta, dan menurut semua itu dilakukan karena diperintah atasannya yakni terdakwa.
“Memang saya yang menarik uang Rp500 Juta itu, karena diperintahkan atasan, “ungkap saksi Rasidah.
Ketika ditanyakan majelis hakim yang dipimpin Aris Bawono Langgeng SH MH, apakah owner perusahaan atau pemilik perusahaan PT Pandji Grup mengetahui ?
Saksi menjawab awalnya tidak tahu, namun setelah adanya laporan rekening koran, baru pemilik perusahaan mengetahui.
Artinya tegas ketua majelis hakim pengambilan duit tidak sepengetahuan dan Ijin Owner. Hal itu diiyakan saksi.
Pada sidang sebelumnya, kedua terdakwa yakni mantan Direktur dan Komisaris PT Pandji Pratama Indonesia (PPI) meminta maaf kepada kepada Owner (pemilik) perusahaan yang tak lain adalah Pandji Setiawan.
Permintaan maaf yang para terdakwa ucapkan menyiratkan kalau keduanya menyesal dengan apa yang sudah dilakukan.
Berbeda pada sidang sebelumnya, dimana kedua terdakwa mengikuti sidang secara virtual, kemarin keduanya dibon jaksa atas permintaan penasehat hukum.
Mengenakan rompi oranye bertuliskan Tahanan di bagian punggungnya, terdakwa hadir secara langsung di ruang sidang didampingi Tim Penasihat Hukumnya.
Diketahui, mantan Direktur dan Komisaris PT Pandji Pratama Indonesia (PPI) Hj Emilda Lengkong dan Nanik Trimaryani dituding melakukan penggelapan uang perusahaan. Tak tanggung-tanggung duit perusahaan kurang lebih 11 milliar diduga mereka gelapkan.
Pada bagian lain, saksi lainnya, Adi Iwan sebagai akuntansi independen dari jakarta, menjelaskan tim nya pernah melakukan interview kepada karyawan perusahaan, diantaranya kedua terdakwa mengenai manejemen perusahaan dan masalah dana yang keluar masuk ke perusahaan dan beberapa hal yang mengakibatkan perusahaan mengalami kerugian.
Kedua terdakwa sendiri seperti dalam surat dakwaan dijerat dengan pasal 372 jo pasal 55 KUHP.
Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius