Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup Mampu Jaga SDA

by admin
0 comment 1 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kalimantan Selatan Hanifah Dwi Nirwana mengungkapkan bagian dari instrumen ekonomi lingkungan hidup adalah pengelolaan jasa lingkungan hidup yang disinyalir mampu menjaga sumber daya alam (SDA) secara menyeluruh.

Dijelaskan Hanifah, instrumen ekonomi lingkungan hidup merupakan seperangkat kebijakan untuk mendorong pemerintah pusat, pemerintah daerah atau setiap orang ke arah pelestarian fungsi lingkungan hidup.

“Pendekatan seperti ini akan memudahkan penghargaan atas jasa lingkungan hidup oleh para penggunanya dan terdorong keinginan untuk menjaga keberlanjutannya,” papar Hanifah, Senin (2/8/2021).

Dijelaskannya instrumen ekonomi lingkungan hidup meliputi perencanaan pembangunan dan kegiatan ekonomi, pendanaan lingkungan hidup dan insentif serta disinsentif.

Lanjutnya pengelolaan jasa lingkungan hidup dilaksanakan berdasarkan pada asas manfaat dan lestari, keadilan, kebersamaan, transparansi, partisipasi dan akuntabel, keberlanjutan, berbasis kearifan lokal, keterpaduan, keseimbangan dan pemberdayaan masyarakat.

Dibeberkannya tujuan pengelolaan jasa lingkungan hidup, yaitu mewujudkan perlindungan dan pengelolaan sumber daya alam yang berwawasan lingkungan melalui pemanfaatan potensi jasa lingkungan hidup secara berkelanjutan dengan tetap memperhatikan konservasi sumber daya alam dan ekosistem, meningkatkan kepedulian para pihak terhadap upaya menjaga, memelihara dan memanfaatkan jasa lingkungan hidup sebagai hasil dari kinerja ekologis sumber daya alam dan lingkungan hidup yang dikelola secara berkelanjutan.

Kemudian meningkatkan kesejahteraan masyarakat, kualitas sumber daya alam dan lingkungan hidup secara seimbang dan berkelanjutan dengan mempertimbangkan kearifan lokal, memberikan kepastian hukum dalam pembayaran jasa lingkungan hidup untuk perlindungan dan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup.

Penulis : Sopian

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment