Ini yang Dilakukan Jaksa Setelah PT Bebaskan Terdakwa Korupsi Calo Sertifikat Tanah

by baritopost.co.id
0 comment 1 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Jaksa penuntut umum melayangkan memori kasasi setelah Pengadilan Tinggi (PT) Kalsel memutus membebaskan M Rusli terdakwa perkara korupsi calo sertifikat tanah di Desa Muning Baru, Daha Selatan, Hulu Sungai Selatan (HSS).

“Ya, Senin (22/2) kita sudah melayangkam memori kasasi atas perkara M Rusli,” ujar jaksa Raj Boby SH dihubungi via ponselnya, Rabu (24/2).

Diketahui,, Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin melepaskan M Rusli dari dakwaan korupsi. Menurut majelis, perbuatan guru Madrasah Ibtidaiyah Negeri 12 Muning Baru, Hulu Sungai Selatan, yang menjadi calo atau perantara mengurus pembuatan sertifikat tanah dan meminta bayaran dari warga itu bukan bagian dari tindak pidana korupsi.

Hal itu tertuang dalam putusan PT Banjarmasin yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Kamis (4/2/2021).

Kasus sendiri bermula saat M Rusli mengkoordinasi pembuatan sertifikat tanah di Desa Muning Baru, Daha Selatan, Hulu Sungai Tengah, pada Maret 2018.

Dari masing-masing pemohon sertifikat, Rusli mengutip bayaran Rp 500 ribu hingga Rp 600 ribu. Perbuatan itu dilakukan berkali-kali. Penyidik yang mengetahuinya kemudian memproses M Rusli dan diadili di depan hakim.

Dalam putusannya pada 8 Desember 2020, majelis hakim yang diketuai Daru Swastika memvonis terdakwa selama 18 bulan penjara.

Atas hal itu, jaksa yang menuntut 5 tahun penjara tidak tinggal diam dan mengajukan banding yang juga diikuti M Rusli.

Penulis: Filarianti
Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment