Ini Pertimbangan Jaksa Menuntut Aziz Terdakwa Hampir 1 Kg Sabu Selama 4 Tahun

Terdakwa Aziz Miswar saat mendengarkan tuntutan jaksa pada sidang di PN Banjarmasin, Rabu (27/8).

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Tuntutan ringan yang dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa kasus narkotika Aziz Miswar alias Nazrieky menimbulkan tanda tanya besar.

Pasalnya, meski terbukti sebagai pemilik hampir 1 kilogram sabu, Aziz hanya dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 5 bulan kurungan.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Rabu (27/8/2025), JPU menegaskan bahwa Aziz terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Aziz berperan sebagai pemilik sekaligus pengendali peredaran sabu dalam jumlah besar.

Namun, JPU tetap menjatuhkan tuntutan minimal 4 tahun. Hal itu, menurut jaksa, karena terdakwa masih menjalani pidana berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 775/Pid.sus/2018/PN.Btm
yang telah menjatuhkan hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan.
“Pertimbangan kami mengacu pada pasal 12 KUHP. Pidana penjara waktu tertentu tidak boleh melebihi 20 tahun. Karena terdakwa sudah menjalani 16 tahun, maka dalam tuntutan perkara ini hanya bisa ditambahkan 4 tahun,” ujar Kasi Narkoba Kejati Kalsel Rahmat, saat dikonfirmasi terkait polemik tuntutan yang dinilai sangat rendah.

Aziz sendiri dalam sidang sebelumnya, mengakui perbuatannya dan meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim yang diketuai Indra Meinantha Vidi SH. “Saya menyesal, mohon diberikan keringanan,” pinta Aziz.
Namun JPU menegaskan tetap pada tuntutan.

Kasus sendiri berawal ketika kurir Aziz, bernama Armiadi, ditangkap aparat Ditresnarkoba Polda Kalsel pada 25 Februari 2024 di Jalan A. Yani Km 22,600 Banjarbaru. Dari tangan Armiadi, polisi menyita satu paket sabu dengan berat bersih 979,19 gram.

Dalam pemeriksaan, Armiadi mengaku barang tersebut milik Aziz yang saat itu masih menjalani hukuman di Lapas Kelas II A Barelang, Batam.
Ia mengatakan diperintah langsung oleh Aziz dengan imbalan Rp20 juta dan telah menerima transfer uang perjalanan Rp3 juta.

Hasil pemeriksaan laboratorium forensik cabang Surabaya memastikan barang bukti tersebut positif mengandung metamfetamina, yang termasuk dalam narkotika golongan I.

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

Zebra Intan 2025 Berhasil Turunkan Pelanggaran & Kecelakaan Lalu Lintas di Kalsel

Kurir 500 Gram Sabu, Warga Kasturi Banjarbaru Dituntut 10 Tahun Penjara

Propam Polda Kalsel dan TNI Perkuat Sinergi Pengamanan Akhir Tahun dan Haul ke-21 Guru Sekumpul