Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Seorang wanita bernama Bekti Yulia Puspita (31) menjadi korban penganiayaan, Minggu (29/8/2025) pagi sekitar pukul 03.30 Wita. Tepatnya di Jalan Manggis Pasar Batuah, depan toko Fauzan 2 Kelurahan Kuripan Kecamatan Banjarmasin Timur.
Akibat penganiayaan itu korban warga setempat, tepatnya di RT 11 RW 01 Kelurahan Kuripan Kecamatan Banjarmasin Timur itu mengalami dua luka. Yakni luka pada bagian punggung tangan sebelah kanan, dan luka gores pada punggung tangan sebelah kiri.
Setelah kejadian itu korban dilarikan ke rumah sakit dan melaporkannya kepada pihak Polsek Banjarmasin Timur. Beberapa jam setelah menerima pengaduan korban, pelaku kemudian dibekuk di rumahnya.
Dengan barang bukti yakni satu bilah senjata tajam jenis parang yang terbuat dari besi. Salah satu sisinya tajam, terbuat dari besi dengan gagang kayu, tidak ada kumpangnya, dengan panjang 41 centimeter.
Menurut keterangan pelapor, pada saat korban sedang rebahan di dalam toko mendengar ada keributan di dalam warung. Pelapor mendatangi dan ternyata terlibat cekcok antara korban dan pelaku.
Sebelumnya pelaku sempat menggoda korban. Merasa tidak terima, wanita itu memukul pelaku dengan helm yang dikenakan pelaku. Lalu dia mendorongnya keluar warung agar menjauh.
Namun bukannya pergi, pelaku kembali ke dalam dan mencabut senjata tajam yang ada di pinggangnya. Kemudian SD menebaskan ke pelapor, namun karena tebasannya lepas, korban datang ingin mendorong pelaku.
Pelaku menebas balik sehingga mengenai tangan korban hingga mengalami dua luka tebas. Warga pun geger dan mengevakuasi korban ke RS Bhayangkara yang tidak jauh dari TKP.
Kapolsek Banjarmasin Timur AKP Morris Widhi Harto melalui Kanit Reskrim Iptu Hendra Agustian Ginting, Minggu (31/8/2025) mengatakan pelaku diketahui berinisial SD. “Kami sudah mengamankan pelaku aniaya tersebut dan akan dijerat sesuai Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan,” pungkas Ginting.
Penulis : Arsuma
Editor : Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya