Banjarmasin, BARITO – Ikatan Motor Indonesia (IMI) Kalimantan Selatan (Kalsel) bekerjasama dengan Dinas Pemadam Kebanyakan dan Penyelamatan (DPKP) Banjarmasin untuk menggelar pelatihan ‘safety driving’ bagi driver damkar swakarsa.
Rencana pelaksanaan kerjasama itu disampaikan IMI Kalsel kepada Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina, Rabu (29/6) di ruangan kerja wali kota.
Rencana tersebutpun disambut baik oleh orang nomer satu di Kota Seribu Sungai ini.
Tak hanya gelar pelatihan safety driving, IMI Kalsel berencana bakal mendatangkan pembalap nasional, Rifat Sungkar yang bakal menjadi instruktur dalam pelatihan yang akan digelar pada Minggu (24/07) nanti.
Ketua Umum IMI Kalsel, Edy Sudarmadi melalui Kabid Mobility, H Muhammad Arif mengatakan, hal tersebut merupakan plan A dari pihaknya. Pasalnya, nama pembalap yang sudah tak asing lagi di telinga pencinta otomotif itu juga menjabat sebagai Wakil Ketua Bidang Mobility IMI Pusat Sendiri.
“Di sisi lain, beliau (Rifat Sungkar) sendiri juga memiliki pengalaman dan kepiauannya menjadi instruktur dalam hal mengemudi kendaraan,” ucap pria yang juga berprofesi Jurnalis dari Media Barito Post ini saat dihubungi awak media, Rabu (29/06) petang.
Haji Arief menjelaskan lagi, alasan pelatihan diambil karena seringnya terjadi kecelakaan pada pemadam kebakaran swasta saat beraktivitas.
“Ini penting dilakukan, silahkan melaju, namun tetap mengutamakan keselamatan. Makanya kita tergerak untuk memberikan pelatihan kepada para driver,” tegasnya.
Kembali ke kedatangan Rifat Sungkar. Mengenai hal itu, Arif mengaku sudah mengirim surat ke IMI Pusat dan masih menunggu balasan dari pengurus IMI Pusat.
Jika Rifat Sungkar tidak bisa berhadir untuk menjadi instruktur, pihaknya mengaku bakal menggantinya dengan instruktur bersertifikat dari Polda Kalsel.
“Rencananya kita juga akan mengerahkan empat sampai delapan tenaga instruktur bersertifikat dsri Ditlantas Polda Kalsel, kemudian juga ada perwakilan Basarnas Banjarmasin untuk segi rescuenya, lalu psikolog dari Dinkes Banjarmasin,” paparnya.
Lokasinya pelaksanaannya sendiri, Arif menuturkan akan dilaksanakan di Aula Kayuh Baimbai untuk penyampaian materinya dan dilanjutkan dengan praktiknya di Jalan Re Martadinata.
Sedangkan peserta yang akan mengikuti pelatihan nanti akan dibatasi jumlahnya oleh IMI Kalsel, yakni hanya satu driver saja dari perwakilan masing-masing damkar swakarsa.
“Hanya satu supir dan satu unit mobil damkar, dan unit yang digunakan nanti juga tidak boleh jenis roda tiga ataupun roda dua modifikasi,” tekannya.
kemudian, ia melanjutkan, bahwa pelatihan safety riding ini akan digelar tiga bulan sekali dengan kuota 100 sopir damkar di Banjarmasin dan 24 dari kabupaten/kota lain per sekali pelatihan.
“Secara bergiliran, semua sopir damkar yang memenuhi kriteria yang sudah ditentukan akan diikutkan dalam pelatihan,” katanya.
Lantas apa kriteria damkar seperti apa yang dimaksud?
Terkait hal itu, ia mengatakan bahwa hal tersebut akan langsung ditangani oleh pihak DPKP Banjarmasin, mulai dari pendaftaran hingga seleksi peserta.
“Untuk teknisnya satu pintu semua dengan Dinas Damkar dan Penyelamatan,” pungkasnya.
Terpisah, Kepala DPKP Banjarmasin, Budi Setyawan mengaku akan mengutamakan BPK/PMK yang sudah lama berdiri dan memiliki satpras yang mumpuni. Kemudian memiliki badan hukum yang jelas.
“Kemudian di tanggal 6 sampai 7 Juli 2022 nanti semua Sarpras milik damkar swakarsa yang mendaftar akan kami periksa kelayakannya di Lapangan RTH Kamboja,” imbuhnya.
Bukan tanpa alasan, menurutnya kecelakaan yang terjadi disebabkan dua faktor, bisa dikarekan human eror atau kesalahan manusia (driver) nya atau kondisi unit yang digunakan saat menuju lokasi kebakaran. Sehingga semua sarpras harus dalam kondisi prima sebagai syarat pelatihan.
“Misalkan peserta yang mendaftar tidak memenuhi kriteria, maka akn langsung kita ganti. Dengan yang lain,” tukasnya.
Ia menegaskan, bahwa seluruh BPK/PMK yang sudah mengikuti pelatihan nanti wajib menjalankan segala materi yang disampaikan pada setiap kali kejadian kebakaran.
“Misalkan melanggar bahkan sampai terjadi kecelakaan, maka unit dan BPK/PMK nya bisa kena sanksi, mulai dari sanksi pidana jika terbukti menualahi undangan -undang lalulintas, pembekuan unit sampai dengan pencabutan izin operasional,” tutupnya.
Penulis : Hamdani