IKASUDA Kembali Demo KSOP Banjarmasin, Tolak Penyamaan Biaya dan Izin Kapal Sungai dengan Kapal Laut

by Arsuma
0 comments 2 minutes read
AKSI UNRAS IKASUDA Kalselteng di KSOP dikawal oleh Polresta Banjarmasin dipimpin Kabag Ops AKP Supriyanto berlangsung aman terkendali, Senin (26/1/2026) pagi. (foto: istimewa)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Puluhan pelaku usaha yang tergabung dalam Ikatan Kapal Sungai dan Danau (IKASUDA) Kalimantan Selatan–Kalimantan Tengah (Kalselteng) kembali menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Banjarmasin, Senin (26/1/2026) pagi.

Aksi unjuk rasa damai tersebut dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap Instruksi Menteri Perhubungan (IM) Nomor 03 Tahun 2025 yang mengatur pengalihan kewenangan perizinan, keselamatan, dan keamanan pelayaran dari Unit BPTD wilayah ke Kantor KSOP.

Dalam instruksi tersebut, pemerintah pusat mendorong penyelarasan standar keselamatan dan keamanan pelayaran sungai, danau, dan penyeberangan (TSDP) dengan standar pelayaran laut. Kebijakan ini dinilai sebagai upaya peningkatan keselamatan, namun dianggap tidak mempertimbangkan perbedaan karakteristik operasional transportasi sungai.

Ketua IKASUDA Kalselteng, Mahfud, menegaskan bahwa Instruksi Menteri tersebut pada praktiknya menyamakan angkutan sungai dengan pelayaran laut, tanpa memperhitungkan kondisi geografis, teknis operasional, serta kemampuan ekonomi pelaku usaha transportasi sungai dan danau.

“Penyamaan standar ini berpotensi menimbulkan biaya operasional yang tinggi. Berbagai persyaratan tambahan yang harus dipenuhi sangat memberatkan pelaku usaha angkutan sungai, danau, dan penyeberangan,” ujar Mahfud.

Ia menjelaskan, peralihan kewenangan perizinan ke KSOP berimplikasi langsung pada meningkatnya beban biaya, khususnya terkait kewajiban teknis dan administrasi yang selama ini tidak diberlakukan pada angkutan sungai.

Menurut Mahfud, Instruksi Menteri Perhubungan tersebut merupakan kebijakan pemerintah pusat. Namun, KSOP Kelas I Banjarmasin menjadi sasaran aksi karena bertindak sebagai pelaksana kebijakan di tingkat daerah.

“KSOP di daerah hanya menjalankan instruksi. Karena itu, kami menyampaikan aspirasi melalui KSOP agar diteruskan ke Kementerian Perhubungan,” jelasnya.

Sementara itu, pihak KSOP Kelas I Banjarmasin menyatakan hanya menampung aspirasi yang disampaikan massa aksi dan akan meneruskannya ke pemerintah pusat. Keputusan akhir terkait penerapan Instruksi Menteri tersebut sepenuhnya berada di kewenangan Kementerian Perhubungan.

Dalam rangkaian aksi unjuk rasa tersebut, perwakilan IKASUDA juga melakukan audiensi dengan pihak KSOP Kelas I Banjarmasin. Tuntutan resmi yang ditandatangani oleh Ketua dan pengurus IKASUDA diserahkan dan diterima langsung oleh Plh Kepala KSOP Kelas I Banjarmasin, Yuniarsono, SH., M.M.

Yuniarsono menyatakan bahwa tuntutan tersebut akan segera dikirimkan ke Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Dirjen Hubla) di Jakarta untuk mendapatkan tindak lanjut.

IKASUDA memberikan tenggat waktu selama tujuh hari ke depan untuk menunggu jawaban dari pemerintah pusat. Mereka berencana kembali mendatangi Kantor KSOP Kelas I Banjarmasin pada Senin (2/2/2026) guna menanyakan hasil atau keputusan yang dikeluarkan.

Aksi unjuk rasa ini merupakan kelanjutan dari demonstrasi serupa yang sebelumnya telah dilakukan pada 22 September 2025 lalu.

Selama berlangsungnya aksi, pengamanan dilakukan secara ketat oleh jajaran Polresta Banjarmasin yang dipimpin Kabag Ops AKP Supriyanto, didampingi Kanit Binmas Anton Yuwono, sehingga kegiatan berjalan aman, tertib, dan kondusif.

Penulis : Arsuma
Editor : Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar