Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Sesuai SK Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), mumpung masih ada kesempatan, hemat besar membayar pajak kendaraan (PKB) hingga Desember 2025.
Baca Juga: Susunan Terbaru Alat Kelengkapan DPRD (AKD) Balangan Tahun 2025
Pemilik kendaraan akan mendapat Diskon Pokok PKB 25 persen, Diskon Pokok BBNKB 34,17 persen Periode 30 Juni – 31 Desember 2025.
Pembebasan seluruh tunggakan dan denda PKB dengan ketentuan Wajib Pajak hanya membayar tahun berjalan dan bukan kendaraan Dinas Pemerintah atau Plat Merah (4 Agustus – 31 Desember 2025).
Memfasilitas masyarakat untuk membayar pajak lebih mudah, tentu lewat seluruh kanal Bank Kalsel: (Signal, AKSEL by Bank Kalsel, IBBatan, , Teller/PPOB).
Jangan tunggu lewat! Yuk manfaatkan insentif ini dan bayar pajak tepat waktu! Segera nikmati kemudahan pembayaran pajak hanya melalui Bank Kalsel.