Helmi Sembunyikan Sabu 4,84 Gram di Jaket

SIMPAN SABU-Helmi diciduk karena simpan Sabu berat 4,84 Gram di Jaketnya oleh Sat Narkoba Polresta Banjarmasin, Sabtu (12/9/2020) sore. (foto:ist)

Banjarmasin, BARITO – Seorang pengedar Sabu bernama Helmi (31) dibekuk polisi, Sabtu (12/9/2020) sore sekitar pukul 17.00 Wita. Pengangguran itu diciduk di Jalan Bumi Mas Raya Komplek Bumi Jaya RT 29 Kelurahan Pemurus Baru Kecamatan Banjarmasin Selatan.

Warga Jalan Barito Hulu Gang Nurudin RT 56 RW 04 Kelurahan Pelambuan Kecamatan Banjarmasin Barat itu kedapatan menyimpan narkoba di jaketnya. Tepatnya di saku bagian depan, di dalam satu balon warna merah.

Kemudian tersangka beserta barang bukti yang dibawa ke Polresta Banjarmasin untuk proses lebih lanjut. helmi oun hanya bisa pasrah karena diringkus polisi yang tak disangkanya menangkap saat di tepi jalan.

Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol H Wahyu Hidayat mengatakan, pihaknya mendapat informasi bahwa pelaku sering transaksi narkoba. Setelah ditindaklanjuti ternyata benar. “Kini pelaku dijerat sesuai Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, “pungkas Wahyu Hidayat.

Penulis : Arsuma
Editor. : Mercurius

Related posts

Sidang Perdana Korupsi Kredit BRI Kuin Alalak, Kerugian Negara Tembus Lebih Rp8 Miliar

Update OTT KPK di Banjarmasin, Plt Kabid Humas DJP Akui Penindakan di Kantor Pajak Madya

Puluhan Keramba Warga Benua Anyar Hanyut hingga ke Sungai Siring KP Tendean Banjarmasin