Helmi Sembunyikan Sabu 4,84 Gram di Jaket

SIMPAN SABU-Helmi diciduk karena simpan Sabu berat 4,84 Gram di Jaketnya oleh Sat Narkoba Polresta Banjarmasin, Sabtu (12/9/2020) sore. (foto:ist)

Banjarmasin, BARITO – Seorang pengedar Sabu bernama Helmi (31) dibekuk polisi, Sabtu (12/9/2020) sore sekitar pukul 17.00 Wita. Pengangguran itu diciduk di Jalan Bumi Mas Raya Komplek Bumi Jaya RT 29 Kelurahan Pemurus Baru Kecamatan Banjarmasin Selatan.

Warga Jalan Barito Hulu Gang Nurudin RT 56 RW 04 Kelurahan Pelambuan Kecamatan Banjarmasin Barat itu kedapatan menyimpan narkoba di jaketnya. Tepatnya di saku bagian depan, di dalam satu balon warna merah.

Kemudian tersangka beserta barang bukti yang dibawa ke Polresta Banjarmasin untuk proses lebih lanjut. helmi oun hanya bisa pasrah karena diringkus polisi yang tak disangkanya menangkap saat di tepi jalan.

Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol H Wahyu Hidayat mengatakan, pihaknya mendapat informasi bahwa pelaku sering transaksi narkoba. Setelah ditindaklanjuti ternyata benar. “Kini pelaku dijerat sesuai Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, “pungkas Wahyu Hidayat.

Penulis : Arsuma
Editor. : Mercurius

Related posts

Zebra Intan 2025 Berhasil Turunkan Pelanggaran & Kecelakaan Lalu Lintas di Kalsel

Kurir 500 Gram Sabu, Warga Kasturi Banjarbaru Dituntut 10 Tahun Penjara

Propam Polda Kalsel dan TNI Perkuat Sinergi Pengamanan Akhir Tahun dan Haul ke-21 Guru Sekumpul