Hanya NPK, Harga Eceran Tertinggi Tak Berubah

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Sejak 8 tahun lalu tepatnya pada tahun 2012 Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi tidak mengalami kenaikan. Artinya pemerintah mengerem kenaikan harga, sehingga kuota pupuk dikurangi karena anggaran subsidi pemerintah terbatas.

Akan tetapi, guna menjaga kuota pupuk tidak dikurangi dan tetap tersedia di petani, serta mempertimbangkan inflasi di daerah-daerah maka pemerintah mengambil kebijakan untuk menaikkan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi.

Kenaikan itu sudah diberlakukan sejak awal Januari 2021, termasuk juga di Kalimantan Selatan. Adapun varian yang HET nya naik yakni pupuk urea subsidi yang tadinya Rp 1.800 per Kg menjadi Rp 2.250 per Kg .

Untuk Pupuk SP-36, yang tadinya Rp 2.000 per Kg menjadi Rp 2.400 per Kg.

Pupuk ZA, dari Rp 1.400 menjadi Rp 1.700 per Kg, NPK formula khusus Rp 3.000 menjadi Rp 3.300 per Kg.

Vice Presiden (VP) Sales Region 5 Kalimantan Pupuk Indonesia, Roh Eddy Andri W, menyebutkan kenaikan HET ini sudah dari pemerintah dan mulai dilaksanakan di awal Januari 2021.

“Kami memandang kebijakan ini tidak lain dalam upaya pemenuhan kuota pupuk tetap tersedia dan menyesuaikan inflasi yg ada, sebab sudah delapan tahun HET tidak disesuaikan,” ucapnya, Kamis (28/1/2021).

Menurutnya HET ini sudah di ketok pemerintah pusat dan merupakan usulan kelompok Tani Nelayan Andalan (KTNA).

Namun dalam ketentuan HET pupuk subsidi yang baru 2021 ini, ada jenis pupuk yang tidak dinaikkan, semisal pupuk NPK yang harganya msih tetap di Rp 2.300 per Kg.

Selain itu untuk pupuk organik yang kini ada dua jenis yakni, pupuk organik granul yang HET nya Rp 800 rupiah, dan pupuk organik cair Rp 20.000 per liter.

Superintendent Wilayah Kalimantan Pupuk Kaltim, Agus Marjuma menambahkan kuota pupuk subsidi di Kalimantan Selatan sejauh ini paling banyak yakni urea dengan total 40.616 ton, SP-36 sebanyak 5.230 ton, Pupuk ZA sebanyak 753 ton, NPK 41.824 ton, dan organik ganul 3.372 ton serta 8.430 ton organik cair.

“Itu alokasi untuk Provinsi Kalimantan Selatan yg ditetapkan Kementerian Pertanian untuk di 2021” tuturnya.

Adapun petani dapat membeli pupuk bersubsid harus terdaftar di elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) dengan mengisi formulir dan melampirkan fotocopy KTP

Account Executive Pupuk Kaltim, Arya Priyanto menjelaskan khusus untuk jenis pupuk NPK, Kalsel dapat alokasi sekitar 41.824 ton per tahun.

Untuk Januari 2021 ini ada target alokasi NPK 4.300 ton. Namun karena kondisi ada bencana alam, maka target masih kecil, dah sekarang di posisi 2.400 ton, atau terserap 55 persen.

“Ini termasuk rendah dan harapannya cepat terserap dan lahan padi bisa cepat kering dari banjir dan petani bisa melakukan kegiatan menanam dan memupuk,” omnibus

Penulis: Afdi

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment