Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – SUNGGUH kejam apa yang dilakukan seorang pria berinisial AN (39), warga Pekapuran, Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan Diduga hanya karena kesal dan marah gara gara sering buang air di atas tempat tidur., AN tega menganiaya anak tirinya yang masih balita atau berumur 3.5 tahun hingga meninggal dunia,Senin (31/10/2022) dini hari.
Pebuaran kejam AN segera dilaporkan warga setempat ke polisi AN pun diringkus oleh Satreskrim Polresta Banjarmasin
Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Thomas Afrian menyatakan, kejadian tersebut terungkap setelah tetangga korban melaporkan kejadian itu kepada pihaknya.
“Tetangga korban ini mendengar jeritan anak kecil, sekitar pukul 20.00 Wita, Minggu (30/10) malam tadi,” ungkap Kasat Reskrim, Senin (31/10/2022) malam.
Baca Juga: Kebakaran di Sultan Adam Satu Telan Korban Jiwa
Tetangga korban saat itu langsung melaporkan kejadian tersebut kepada ketua RT setempat. Selanjutnya juga mengadukan ke Polresta Banjarmasin.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banjarmasin segera mendatangi TKP. Di lokasi kejadian mereka langsung melakukan olah TKP bersama Unit Identifikasi setempat.
“Dari pemeriksaan pada tubuh korban, ditemukan tanda-tanda yang tak normal, laku korban langsung dibawa ke RS Ulin untuk dilakukan otopsi,”beber Kompol Thomas.
Dari hasil otopsi pada tubuh korban, ditemukan adanya tindakan kekerasan dari luar pada tubuh korban. “Luka yang paling banyak ada pada bagian kepala korban, dan biru-biru pada tubuh korban bekas cubitan oleh pelaku,” ungkap Kasat Reskrim.
Baca Juga: Jaksa KPK RI Limpahkan Berkas Mardani H Maming ke PN Tipikor Banjarmasin
Peristiwa itu juga diketahui istri pelaku yang juga merupakan ibu kandung dari korban, namun ibu korban tidak berani marah, lantaran diancam akan dibunuh oleh pelaku.
“Berdasarkan keterangan saksi dan juga pelaku, hal ini sudah terjadi sudah sejak lama,” jelas Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin ini.
Untuk motif penganiayaan, diduga karena kesal dan marah kepada korban, karena sering buang air di atas tempat tidur. “Hal itu membuat pelaku kesal, dan melakukan penganiayaan terhadap korban,”terang Thomas.
Kemudian pelaku digiring ke Mapolresta Banjarmasin, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. “Kini AN dijerat sesuai Pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak,”pungkas Thomas.
Penulis: Arsuma
Editor: Mercurius