Hakim Soroti Bank Plat Merah Tetap Tagih Debitur Padahal Kerugian Negara Telah Dibebankan pada Terdakwa

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi kredit fiktif senilai Rp5,9 miliar di salah satu bank plat merah di Barito Kuala (Batola) memunculkan sorotan tajam terhadap praktik penagihan bank.

Sidang di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (7/8), dipimpin Ketua Majelis Hakim Cahyono Reza Adrianto SH  menghadirkan saksi Reza, seorang auditor.

Keterangan saksi tersebut memicu ekspresi kecewa dari salah satu anggota majelis hakim Arif Winarno SH.
Reza mengungkapkan bahwa meski para terdakwa telah dijatuhi vonis pidana penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti dalam perkara kredit fiktif maupun “topengan”, pihak bank tetap menagih cicilan kepada para debitur bermasalah.
“Inilah kita (majelis hakim) jadi alat memenjarakan orang saja. Jangan sampai kami disuruh menyidangkan dan memenjarakan, tapi kalian (pihak bank) masih menagih. Ini benar-benar mengusik hati nurani saya. Tolong sampaikan ini kepada pimpinan pusat. Kalau sudah dibebankan pada terdakwa, artinya sudah selesai. Ini kontra dengan putusan kami,” tegas Arif di ruang sidang.

Pada persidangan Arif juga menyesalkan absennya empat debitur penerima dana pinjaman. “Mereka ini yang tahu uang itu mengalir ke mana. Bagaimana ini, jaksa kok tidak dihadirkan sebagai saksi?” cetusnya, ketika mengetahui empat dibitur tidak masuk sebagai saksi.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Nizar Tanjung SH menilai keterangan para saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) belum mampu membuktikan keterlibatan kliennya. “Saksi hanya memaparkan alur administrasi kredit, tanpa menjelaskan siapa pengajuan pinjaman dan ke mana dana tersebut disalurkan. Terdakwa tidak pernah mengajukan pinjaman, tidak menikmati dana, tapi justru dibebani tanggung jawab atas kerugian negara,” jelasnya usai sidang.

Nizar mendukung permintaan majelis hakim agar JPU menghadirkan empat debitur tersebut sebagai saksi. Ia juga mempertimbangkan langkah hukum balik atas dugaan pencemaran nama baik, karena menilai kliennya telah dikriminalisasi.

Penasihat hukum lainnya, Dr Abdul Hakim SH MH  menegaskan bahwa empat saksi yang dihadirkan sejauh ini tidak memberikan keterangan yang relevan untuk menguatkan dakwaan. “Saksi yang dihadirkan tidak memiliki relevansi langsung dengan keterlibatan terdakwa dalam pencairan atau penggunaan dana,” ujarnya.

Kasus ini kembali menimbulkan kekhawatiran akan arah penegakan hukum di sektor perbankan, terutama ketika pihak yang menerima dan menikmati dana tidak tersentuh hukum, sementara pihak lain yang tidak terlibat langsung dijadikan terdakwa.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda mendalami keterangan saksi lain untuk mengungkap pihak yang paling bertanggung jawab atas kerugian negara sebesar Rp5,9 miliar tersebut.

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

Zebra Intan 2025 Berhasil Turunkan Pelanggaran & Kecelakaan Lalu Lintas di Kalsel

Kurir 500 Gram Sabu, Warga Kasturi Banjarbaru Dituntut 10 Tahun Penjara

Propam Polda Kalsel dan TNI Perkuat Sinergi Pengamanan Akhir Tahun dan Haul ke-21 Guru Sekumpul