Hakim PN Banjarmasin Setujui Restoratif Justice untuk Terdakwa Habib Muchdar

Terdakwa Habib Muchdar (tengah) bersama korban Abrar Ibrahim (kiri) menunjukkan surat perdamaian di ruang sidang Pengadilan Negeri Banjarmasin, disaksikan kuasa hukum Ar Rafi, SH (kanan) dan Jaksa Penuntut Umum Adhyaksa Putera, SH, (kiri pakai masker ) dan majelis hakim di belakang. (Foto: Mercy)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Sidang perkara dugaan penganiayaan ringan dengan terdakwa Machdar Hasan Assegaf, yang akrab disapa Habib Muchdar, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Senin (10/11/2025).

Dalam persidangan tersebut, majelis hakim yang diketuai Irfanul Hakim SH MH akhirnya menyetujui penyelesaian perkara melalui jalur restoratif justice (keadilan restoratif).

Persidangan yang dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adhyaksa Putera, SH, serta kuasa hukum terdakwa Ar Rafi, SH, berlangsung lancar dan terbuka untuk umum.

Hakim menyatakan bahwa berdasarkan hasil mediasi dan bukti perdamaian, perkara dapat diselesaikan tanpa penjatuhan pidana.

Kasus ini berawal dari insiden pada 19 Mei 2025 di Kantor Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Banjarmasin, Jalan Ahmad Yani Km 5,5.

Saat itu, Habib Muchdar mendampingi Dr. Yulianti, korban kekerasan dalam rumah tangga, yang menolak menandatangani berkas cuti bersyarat untuk suaminya, Anas, yang sedang menjalani hukuman penjara.

Dalam situasi tegang di ruang Kepala Bapas, sempat terjadi keributan dengan petugas Bapas, Abrar Ibrahim, yang mengakibatkan korban mengalami luka memar sebagaimana tercantum dalam Visum Et Repertum Nomor: VER/08/V/2025/RUMKIT dari RS Bhayangkara Banjarmasin.

Atas perbuatannya, JPU mendakwa Habib Muchdar dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan ringan.

Namun, selama proses hukum berjalan, pihak korban dan terdakwa telah menempuh jalan damai dan saling memaafkan.

Kuasa hukum terdakwa Ar Rafi, SH menjelaskan bahwa proses perdamaian antara kedua pihak telah difasilitasi sejak di tingkat Polresta hingga Polda Kalsel, dan telah dituangkan dalam berita acara resmi.

“Kami mengapresiasi majelis hakim yang bijak melihat bahwa perkara ini lebih tepat diselesaikan secara kekeluargaan.

Ini sejalan dengan semangat restoratif justice yang digalakkan oleh Mahkamah Agung,” ujarnya seusai sidang.

Majelis hakim kemudian menetapkan bahwa perkara dinyatakan selesai secara hukum setelah kedua belah pihak berdamai tanpa syarat.

“Restoratif justice diterapkan karena tidak ada korban jiwa, dan perdamaian dilakukan secara sukarela,” tegas hakim Irfanul Hakim di akhir persidangan.

Penulis/ Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

Zebra Intan 2025 Berhasil Turunkan Pelanggaran & Kecelakaan Lalu Lintas di Kalsel

Kurir 500 Gram Sabu, Warga Kasturi Banjarbaru Dituntut 10 Tahun Penjara

Propam Polda Kalsel dan TNI Perkuat Sinergi Pengamanan Akhir Tahun dan Haul ke-21 Guru Sekumpul