Hakim Jatuhkan Vonis 13 Tahun, Samsul Terbukti Rencanakan Pembunuhan Ajib

Majelis hakim yang diketuai Irfannoor Hakim SH MH saat membacakan putusan untuk Samsul.

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Sidang perkara pembunuhan yang menjerat terdakwa Samsul akhirnya mencapai putusan. Setelah sempat tertunda akibat perbedaan pandangan terkait penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, majelis hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin pada Kamis (8/1/2026) resmi membacakan vonis.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Samsul terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Muhammad Rajib alias Ajib.

Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 13 tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP.

Majelis hakim menilai seluruh unsur pembunuhan berencana telah terpenuhi berdasarkan rangkaian fakta yang terungkap di persidangan. Unsur tersebut meliputi adanya konflik awal, tindakan persiapan, hingga pelaksanaan perbuatan yang secara langsung mengakibatkan korban meninggal dunia pada Agustus 2025 lalu.

Usai mendengar amar putusan, Samsul menyatakan menerima vonis tersebut dan memilih tidak mengajukan banding maupun upaya hukum lainnya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hardiansyah SH juga menyatakan sikap serupa, sehingga putusan dinyatakan berkekuatan hukum tetap.

Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana 16 tahun penjara. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang pada 8 Desember 2025 lalu.

Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut perbuatan Samsul menunjukkan adanya unsur perencanaan yang kuat. Hal itu terlihat dari tindakannya yang pulang ke rumah setelah cekcok dengan korban, kemudian mengambil dan mengasah parang, sebelum kembali mendatangi korban pada malam hari.

Fakta persidangan mengungkap peristiwa bermula dari pertengkaran antara Samsul dan Ajib pada sore hari. Ucapan korban yang dianggap menyinggung perasaan membuat terdakwa tersulut emosi.

Setelah itu, terdakwa menyiapkan senjata tajam berupa parang dengan panjang sekitar 56 sentimeter. Sekitar pukul 20.00 WITA, Samsul mendatangi sebuah jembatan tempat korban berada bersama beberapa rekannya. Dalam kondisi terpengaruh minuman keras, terdakwa langsung menyerang Ajib dengan parang secara membabi buta.

Korban sempat berusaha mempertahankan diri, namun akhirnya tersungkur setelah mengalami sejumlah luka serius. Tidak berhenti di situ, terdakwa masih melakukan beberapa kali tebasan meski korban telah terjatuh. Seorang saksi bernama Apri yang berusaha melerai juga turut terluka akibat sabetan senjata tajam tersebut.

Samsul mengaku tidak mengingat secara pasti jumlah tebasan maupun bagian tubuh korban yang terkena, karena situasi saat itu ramai dan dirinya berada dalam kondisi mabuk.

Aksi tersebut akhirnya dihentikan oleh warga sekitar yang datang melerai dan mengamankan terdakwa. Hasil Visum et Repertum dari RS TK III dr. R. Soeharsono yang dibacakan jaksa di persidangan menyebutkan korban Muhammad Rajib mengalami luka berat, terutama di bagian kepala kanan dan punggung kiri, yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Penulis : Filarianti
Editor : Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

Sehari Sebelum Insiden Bocah Panti, Remaja 13 Tahun Tenggelam di Sungai Martapura Banjarmasin

Bocah Panti Asuhan Ashabul Yamin Tewas Tenggelam Saat Bermain di Sungai Manggis Banjarmasin

DePA-RI Sosialisasikan UU No 20 Tahun 2025, Perkuat Peran dan Kedudukan Advokat