Hadiri Sidang Anggota Tim Hukumnya yang jadi Terdakwa, Begini Kata Denny Indrayana

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin,BARITO – Mantan Calon Gubernur Kalsel, pada Pilgub beberap waktu lalu H Denny Indrayana hadir di Gedung Pengadilan Negeri Banjarmasin, Jalan DI Pandjaitan, Kota Banjarmasin, Senin (2/8/2021).

Bukan untuk menghadiri persidangan, namun H Denny menyampaikan sejumlah hal terkait perkara pidana yang menyeret pria berinisial Jr yang merupakan Anggota Tim Hukum Paslon H Denny Indrayana-H Difriadi (H2D) saat berkontestasi dalam Pilgub Kalsel Tahun 2020.

Dimana Jr saat itu terdakwa dalam perkara dugaan penganiayaan dan dijadwalkan untuk menghadiri sidang agenda pembacaan vonis secara daring di Pengadilan Negeri Banjarmasin.  H Denny mengatakan, perkara yang dihadapi Jurkani merupakan perkara yang berkelindan dengan kontestasi Pilgub Kalsel.
Ia menyebut, proses hukum yang dijalani Jur adalah proses yang tidak adil.

“Proses yang tidak adil, dituduh dan didakwakan pasal 351 dituntut 1 tahun penjara. Pasal 351 itu penganiayaan, itu orang yang luka, parah, masuk rumah sakit,” kata H Denny.
kepada wartawan
Ia menilai Jr seharusnya tidak bisa dikenakan pasal 351 karena menurutnya yang terjadi bukan pemukulan.

“Tidak bisa dikenakan pasal 351, orang tidak ada pemukulan. Video fakta ada, bisa dilihat dengan mudah. Jadi ada apa dibalik kasus ini?” ujar H Denny.
Ia berharap Majelis Hakim masih memiliki nurani, keadilan dan bisa tetap independen serta tidak terpengaruh faktor apapun dari luar.
“Saya berharap putusan bisa seadil-adilnya itu artinya bebas,” harapnya.
Diketahui dari sidang sebelumnya, terdakwa Jr dituntut hukuman penjara satu tahun oleh jaksa penuntut umum.

Jaksa penuntut umum, Radityo dalam sidang sebelumnya menyatakan yakin bahwa terdakwa bersalah melanggar pasal 351 ayat 1 KUHP.
Atas tuntutan tersebut, penasihat hukum terdakwa, Suriansyah Darham juga telah menyampaikan pembelaannya dan memohon kepada Majelis Hakim pengadil dan pemeriksa perkara untuk membebaskan kliennya dari dakwaan dan tuntutan. Sementara itu embacaan vonis terhadap Jr terdakwa perkara dugaan penganiayaan yang sebelumnya dijadwalkan dilaksanakan pada sidang Senin (2/8/2021) ditunda.
Majelis Hakim yang dipimpin Heru Kuntjoro mengatakan putusan ditunda.
“Hari ini agendanya putusan. Karena hari ini putusannya belum siap, sidangnya kita tunda,” kata Hakim. Karena alasan belum siapnya vonis, pembacaan vonis kembali dijadwalkan pada sidang minggu selanjutnya yaitu  Senin (9/8/2021).

Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment