Gunakan Dana Desa untuk Hiburan dan Usaha Rokok, Begini Nasib Bendahara Desa Kakaran Sekarang

ilustrasi (ist)

Banjarmasin, BARITO – Bendahara Desa Kakaran Kecamatan Tapin Utara Kabupaten Tapin, Akhmad Alfianor kini hanya bisa menyesali nasibnya.

Lelaki muda berusia 28 tahun ini mau tak mau kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, akibat menyelewengkan dana desa agar bisa menikmati hiburan di Kota Banjarmasin.

Tak hanya digunakan untuk menghibur diri, Akhmad Alfianor juga mempergunakan dana desa untuk usaha rokok tanpa cukai. Ada kurang lebih Rp380.668.419 uang negara yang dinikmati terdakwa dan tidak bisa dipertangungjawabkan.

Adalah hasil audit inspektorat Kabupaten Tapin yang menyatakan hal tersebut dalam surat dakwaan yang akan segera dibacakan jaksa pada sidang yang akan digelar Selasa (23/11).

“Iya memang penetapan sidang pada Kamis (18/11), namun karena agenda sidang ketua majelis hakim Sutisna Sarasti tiap Selasa, maka sidang akan digelar tiap Selasa,” ujar Panmud Tipikor Lina SH.

Dalam dakwaan disebutkan kalau Akhmad Alfianor  dikurun waktu tahun 2020 setelah uang dana desa  dicairkan dan diterima, uang tersebut tidak seluruhnya diserahkan kepada pelaksana kegiatan, namun digunakan untuk kepentingan pribadi.

Ada beberapa item kegiatan yang dananya tidak semuanya bisa dipertanggungjawabkan terdakwa. Diantaranya seperti penyediaan operasional pembangunan desa, pelaksanan pembangunan desa diantaranya penyelenggaraan  posyandu, pembangunan jembatan, pemeliharaan Jalan Usaha Tani (JUT), dan peningkatan jalan.

Tak hanya itu, Akhmad Alfianor juga  telah menggadaikan asset desa tanpa persetujuan aparat desa (kades) berupa satu unit sepeda motor honda vario 2019 dan 1 unit laptop merk lenovo warna hitam yang duitnya digunakan untuk kepentingan pribadi.

Jaksa menjerat terdakwa dengan pasal 2,3, dan 8 jo pasal 18 UURI No 31 tahun 1999 tehtang Tipikor sebagainana telah diubah dengan UURI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang Tipikor.

Penulis: Filarianti
Editor : Mercurius

Related posts

Rest Area Polresta Banjarmasin jadi Tempat Singgah Jamaah 5 Rajab

Hujan Deras Picu Banjir Bandang di Balangan, Tebing Tinggi Terparah

Oknum Polri Habisi Nyawa Mahasiswi ULM, Dipastikan PTDH dan Disidang Etik Terbuka

1 comment

Gunakan Dana Desa untuk Hiburan dan Usaha Rokok, Begini Nasib Bendahara Desa Kakaran Sekarang — kalsel.siberindo.co Kamis, 18 November 2021, 03:39 - 03:39
[…] Gunakan Dana Desa untuk Hiburan dan Usaha Rokok, Begini Nasib Bendahara Desa Kakaran Sekarang […]
Add Comment