Gugatan Perdata Kontrak Jual Beli Kapal Tunda Bergulir di PN Banjarmasin

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Sidang  gugatan perdata kasus sengketa kontrak jual beli tiga unit body kapal tunda digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin  Senin (22/2/2021).

Pada sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Moch Yuli Hadi yang juga Ketua PN Banjarmasin itu,  Hidayat Taufik alias Koh Siang pimpinan PT Sumber Jaya, menggugat Bank Syariah Mandiri (BSM) dan Ukkas Arpani eks Dirut PT Borneo Aura Sukses (BAS).

Koh Siang , pemimpin perusahaan yang bergerak di bidang pembuatan kapal tunda di Banjarmasin ini melayangkan gugatan lantaran merasa dirugikan.

Pasalnya pembelian tiga kapal tunda tak sesuai perjanjian awal.

Kasus ini berawal dari perjanjian jual beli pembuatan tiga kapal tunda yang terletak Jalan Tembus Mantuil dan Jalan RK Ilir Banjarmasin Selatan, antara Koh Siang dan Ukkas pada 2016 silam.

Ukkas meminta kepada Koh Siang untuk membuatkan tiga kapal tunda seharga Rp7,5 miliar. Pembayaran pun disepakati dengan cara dicicil.

Awalnya, kesepakatan berjalan lancar. Ukkas membayar uang muka Rp500 juta. Sebulan kemudian kembali membayar Rp2,5 miliar kepada Koh Siang.

Sementara, sisanya Rp4,5 miliar dicicil selama empat bulan.

Namun, ternyata duit sisanya Rp4,5 miliar itu tak kunjung dibayar hingga sekarang.

Permasalahan muncul ketika  Bank Mandiri Syariah datang kepada Koh Siang membawa Grosse Akta tiga kapal tersebut.

Bank mengaku kapal itu merupakan milik mereka. Karena Grosse Akta telah dijaminkan untuk pinjaman oleh Ukkas.

Koh Siang  kaget dengan adanya Grosse Akta itu, sementara tiga body kapal masih berada di dok miliknya.

Yang membuat heran  Koh Siang, di akta idisebutkan tiga kapal tersebut dibuat di Alalak, Banjarmasin Utara.

Koh Siang pun akhirnya membawa kasus ini ke ranah pidana pada 2019 silam.

Hingga akhirnya terungkap telah terjadi d persengkongkolan antara Ukkas dengan Arif Rahman yang saat itu  menjabat sebagai Kepala Bank Mandiri Syariah Cabang Pembantu Antasari, serta Daniel Beteng Dirut CV Rindu Alam selaku pembuat kapal tugboat.

Mereka dinyatakan terbukti bersalah oleh majelis hakim PN Banjarmasin karena telah membobol duit Bank Mandiri Syariah sekitar Rp 18,5 miliar.

Majelis hakim saat itu memvonis  Ukkas sembilan tahun penjara, Arif tiga tahun penjara, dan Daniel tujuh bulan penjara.

Sementara gugatan perdata yang dilayangkan Koh Siang saat ini merupakan lanjutan dari kasus sebelumnya. Pasalnya  kepemilikan tiga body kapal tunda diakui oleh Bank Mandiri Syariah.

Dalam persidangan pihak Koh Siang menyerahkan bukti terkait kepemilikan dok kapal di Jalan Tembus Mantuil dan Jalan RK Ilir, tempat pembuatan tiga body kapal tunda.

Sementara dari pihak Bank Mandiri Syariah menyodorkan bukti Grosse Akta tiga kapal tersebut.

“Tadi kita menyampaikan izin usaha terhadap dua lokasi RK Ilir dan Mantuil adalah betul-betul miliknya pak Hidayat (Koh Siang),” ujar Penasihat Hukum Koh Siang, Budi Herlambang usai persidangan.

Sidang gugatan perdata ini akan dilanjutkan Senin pekan depan. Dimana pihak Bank Mandiri Syariah selaku turut tergugat satu bakal mengajukan bukti dan saksi.

“Pembuktian dan saksi itu kesempatan terakhir. Ini sesuai permohonan turut tergugat satu. Kita nunggu putusan lah gimana nanti,” pungkas Budi.

Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment