Gugatan  ke Pemkab Tala Kandas, PT  PCL  Lakukan Langkah Ini

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Pelaihari,BARITO – Gugatan PT. Pelaihari Cipta Laksana (PCL) terhadap  Pemkab Tanah Laut dalam hal ini Bupati Tala HM.Sukamta dan Kasat Pol PP dan Damkar kandas di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin.

Pada sidang yang digelar Senin, (15/3/2021) dengan nomor perkara  22/G/TF/2020/PTUN BJM tertanggal 19 Oktober 2020 hakim menolak permohonan penggugat terkait  persoalan penyegelan pembangunan Pelaihari City Mall (PCM) di Kelurahan Sarang Halang, atau berdekatan dengan RSU H Boejasin Pelaihari oleh Pemkab Tanah Laut.

Menurut Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Andi Hamzah K,SH Kejari Tala,Pemkab Tala mempercayakan kepada pihak Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Tala   serta Bagian Hukum Setda Tala mengakomodir guguatan PT. PCL  Dengan dimenangkannya tergugat 1 dan 2, maka dalam putusan tingkat pertama ini menurutnya  masih ada kemungkinan  penggugat melakukan upaya hukum.”ujar Andi Hamzah

“Hal ini sebagai langkah positif, sehingga memberikan contoh kepada para investor, atau para calon-calon yang akan mendirikan bangunan agar tetap mengikuti aturan yang ada serta memenuhi syarat-syarat untuk pendirian suatu bangunan. Boleh berinvestasi tapi tidak mengesampingkan aturan yang ada,”jelasnya usai Coffe Morning bersama jajaran pers Tanah Laut Selasa, (16/3/2021)  di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Tanah Laut

Sementara itu H.Mawardi dari pihak PT.Perembee yang merupakan rekanan dari PT.PCL saat dikonfirmasi mengutarakan, surat yang dilayangkan Bupati ke PT PCL pada tanggal 16 September 2020 nomor 180/2708/IX/2020 perihal jawaban atas surat dari PT.PCL sebelumnya nomor 017/PCL-UM/IX/.2020 perihal keberatan atas penyegelan bangunan Pelaihari City Mall, ada yang dinlai salah pada satu isinya. Yakni point 2 yang menyatakan bahwa PT PCL sudah mengajukan permohonan IMB sejak tanggal 30 Januari 2018 lalu, namun Pemkab Tala tidak bisa memproses karena kurang AMDAL /UKL-UPL.

“Jadi jelas pihak PT PCL sudah ada mengajukan permohonan IMB, namun pihak Satpol PP tidak melayangkan teguran kepada PT PCL tapi kepada PT Perembee jadi jika masuk kepokok perkara jelas salah alamat atau Error in Personal,”ucapnya.

Ia menambahkan terkait putusan hakim pihaknya akan melakukan upaya banding. Selain itu penggugat akan menempuh jalur hukum pidana dengan melaporkan  ke Bareskrim Polri .

Sementara itu Kepala Bagian Hukum Setda Tala Alfirial,SH, MH mengungkapkan, terkait dengan pengaduan ke Bareskrim pihaknya tidak dapat berkomentar banyak, karena substansi pengaduannya juga tidak mengetahui betul, singkatnya

Penulis: Basuki
Editor : mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment