“Gudang” Narkoba di Pekapuran Terbongkar, Polisi Sita 1,4 Kg Sabu dan Puluhan Ekstasi

Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Cuncun Kurniadi didampingi Wakapolresta AKBP Arwin Amrih Wientama saat menggelar rilis temuan narkoba ribuan gram sabu dan ekstasi, Selasa (30/12/2025) sore

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Polsek Banjarmasin Timur berhasil membongkar peredaran narkotika skala besar yang disimpan di rumah warga kawasan Pekapuran, Kota Banjarmasin.

Dua pelaku berinisial FY (34) dan MJ (43) diamankan polisi setelah terbukti menyimpan narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi dengan jumlah mencapai ribuan gram.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Cuncun Kurniadi dalam rilis akhir tahun 2025, Selasa (30/12/2025) sore.

Ia didampingi Wakapolresta AKBP Arwin Amrih Wientama, Kasat Resnarkoba, serta jajaran Polsek Banjarmasin Timur.

Kapolresta menjelaskan, pengungkapan bermula dari penangkapan MJ yang berperan sebagai kurir narkoba di kawasan Jalan Pangeran Antasari, Sabtu (15/11/2025) sore.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi aktivitas transaksi narkoba yang kerap terjadi di sekitar tempat tinggal pelaku.
“Dari MJ kami amankan barang bukti satu plastik klip berisi sabu seberat 2,53 gram yang ditemukan di tanah di samping pelaku, serta satu plastik klip lainnya berisi sabu seberat 0,42 gram yang ditemukan di kantong celana pelaku,” ungkap Kapolresta.

Hasil pemeriksaan terhadap MJ kemudian mengarah pada FY sebagai pemasok.

Polisi selanjutnya melakukan penggeledahan di rumah FY yang beralamat di Jalan Pekapuran Raya Gang Sirih, Kelurahan Pekapuran Raya, Kecamatan Banjarmasin Timur.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 10 kantong narkotika jenis sabu dengan total berat 1.438 gram, serta 47 butir ekstasi dengan berat 19,8 gram, berikut dua unit timbangan digital,” jelas Kombes Pol Cuncun Kurniadi, didampingi Kapolsek Banjarmasin Timur AKP Morris Widhi Harto.

Seluruh barang bukti tersebut ditemukan tersimpan rapi di dalam laci lemari pakaian di kamar pelaku FY.

Polisi menduga rumah tersebut digunakan sebagai tempat penyimpanan atau gudang narkoba.

Kapolsek Banjarmasin Timur AKP Morris Widhi Harto menambahkan, pihaknya masih melakukan pendalaman terkait jaringan peredaran narkoba tersebut. Polisi belum dapat memastikan apakah barang haram itu terkait dengan jaringan gembong narkoba internasional Fredy Pratama.
“Untuk sementara belum kita arahkan ke jaringan Fredy.

Namun penyelidikan masih terus dikembangkan. Kami juga sudah mengantongi identitas pihak yang menitipkan barang bukti tersebut,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, FY diduga hanya bertugas menyimpan narkoba yang dititipkan dan menyalurkannya berdasarkan perintah melalui komunikasi tertentu.

Aktivitas tersebut diduga telah berjalan sekitar empat bulan terakhir, sejak September 2025, dengan upah berkisar Rp7 juta hingga Rp8 juta.

Polisi juga menduga jaringan peredaran narkoba ini tidak hanya beroperasi di Kota Banjarmasin, tetapi juga menjangkau sejumlah kabupaten/kota lain di Kalimantan Selatan.
“Pengembangan terus kami lakukan. Ada satu nama lain yang masih kami kejar karena saat dilakukan penangkapan tidak berada di rumahnya di wilayah Martapura,” pungkas AKP Morris.

Penulis : Arsuma
Editor : Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

Risk Rate Kejahatan Turun, Kapolda Kalsel Sebut Situasi Kamtibmas Semakin Kondusif

Kaleidoskop Hukum dan Kriminal 2025: Tahun Penuh Luka dan Ujian Keadilan di Kalimantan Selatan

Sempat Menangis di Sidang Etik, Bripda Muhammad Seili Di-PTDH atas Pembunuhan Mahasiswi ULM