Gerebek Rumah Pekerja Bengkel, Subdit1 Ditresnarkoba Polda Kalsel Gagalkan Peredaran 1 Kg Lebih Sabu

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Shendi Septiandi alias Shendi (27) hanya bisa pasrah ketika beberapa anggota Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel berhasil menemukan satu paket Sabu dengan berat kotor 1.027,50 gram atau 1,027 Kg (bersih 1.000 gram) di tempat tinggalnya Jalan Kelayan B Gang Gembira Rt/Rw : 16 Kelurahan Kelayan Tengah Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin Provinsi Kalsel.

Barang ‘haram’ yang disembunyikannya di rumah itu disita melalui penggeledahan yang dilakukan petugas dipimpin langsung Kasubdit 1 AKBP Melky Barata , Minggu (14/2/2021).

Dari hasil introgerasi petugas Shendi mengaku sabu tersebut berasal dari Lukman Nul Hakim alias Lukman (34) warga Komplek Bumi Wahyu Utama 9 Kelurahan Tatah Pemangkih Laut Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar yang dititipkan kepada Jumaidi alias Bagong (35) yang memiliki alamat sama dengannya.

Segera saja tanpa buang waktu 30 menit kemudian anggota Subdit1 kemudian berhasil meringkus Lukman yang sedang berada di sebuah kamar Hotel Golden Tulip , Jalan A Yani Km 2,5 Kota Banjarmasin .

Direktur Ditresnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Tri Wahyudi melalui Kabubdit1 AKBP Melky Barata membenarkan penangkapan ketiga tersangka usai acara pemusnahan barang bukti puluhan kg sabu dan ganja di Mapolda Kalsel, Rabu (24/2/2021) pagi .

Menurut Melky Barata dihari yang sama sebelum ketiga tersangka diamankan jajarannya mengamankan satu tersangka Bani (37) yang juga warga Jalan Kelayan B, Gang Gembira, Kelurahan Kelayan Tengah, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, Kalsel.

Bani tertangkap tangan oleh petugas menyimpan narkoba jenis sabu sebanyak 0,35 gram saat berada di Parkiran Hotel G’Sign, Jalan A Yani Kilometer 4,5, Kota Banjarmasin.

Lalu pada sekitar pukul 02.45 Wita petugas menggeledah rumah yang dihuni tersangka Bani dan menemukan lagi tiga paket sabu dengan berat 83,05 gram yang disembunyikan B di belakang lemari ruang tamu.

Total petugas menyita sabu sebanyak 83,40 gram beserta 1 unit telepon genggam, 1 kotak rokok dan 1 plastik hitam sebagai barang bukti.

“Total barang bukti sabu yang disita sebagai barang bukti 1.083,40 gram dari empat tersangka ini,” kata AKBP Meilki Bharata.

Sementara   penangkapan ketiga tersangka menyusul informasi aktivitas mereka dalam dugaan peredaran narkoba. Selain menyita barang bukti sabu, ujar petugas menyita juga satu buah saringan udara truk dan satu kardus warna coklat serta tiga ponsel milik ketiga tersangka.

Atas perbuatannya mereka ketiga tersangka dijerat Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor: Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment