Gercep, Tim Pemberantasan Mafia Tanah Kejati Kalsel Langsung Telaah 3 Laporan Masuk

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Hari pertama setelah Tim Pemberantasan Mafia Tanah Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) yang dipimpin Asisten Intelijen, Abdul Rahman langsung gerak cepat (gercep) Tim melakukan penelaahan atas tiga laporan masuk ,Jumat (14/1/2022).
Meski belum membeberkan secara detil terkait rincian laporan dugaan indikasi praktik mafia yang diterima, namun diketahui laporan-laporan ini disampaikan oleh pihak individu maupun diwakili pengacara.
Artinya, tak cuma dari instansi pemerintahan, Tim Pemberantasan Mafia Tanah Kejati Kalsel juga akan menelaah dan memproses laporan dugaan praktik mafia tanah yang diadukan oleh masyarakat.
Seperti diungkapkan Plt Kepala Kejati Kalsel, H Ponco Hartanto beberapa waktu sebelumnya, setiap laporan akan ditelaah agar dapat diidentifikasi apakah terdapat indikasi persoalan hukum baik perdata maupun pidana.
Jika masalah hukum didapati dan tergolong pidana umum perorangan, maka Tim akan menyerahkan kasus tersebut kepada penyidik Polri, sedangkan jika tergolong pidana khusus termasuk korupsi maka akan langsung ditangani oleh Tim Pemberantasan Mafia Tanah Kejati.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalsel, Romadu Novelino SH mengatakan, Ketua Tim Pemberantasan Mafia Tanah Kejati Kalsel juga dibantu 15 Jaksa sebagai anggotanya.
Mereka yaitu 3 Jaksa Bidang Tindak Pidana Umum, 2 Jaksa Bidang Tindak Pidana Khusus, 6 Jaksa Bidang Intelijen, 2 Jaksa Bidang Datun serta 2 Jaksa bidang Pidana Militer.
“Pembentukan susunan Tim ini didasarkan pada Surat Keputusan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan No. KEP – 05 / O.3 Dti.1/01/2022 tentang pembentukan Tim Pemberantas Mafia Tanah pada Kejati Kalsel,” kata Kasi Penkum.
Pembentukan Tim Pemberantasan Mafia Tanah pada Kejati Kalsel kata Novel juga mengacu pada perintah Jaksa Agung yang dituangkan dalam Surat Edaran Jaksa Agung Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Mafia Tanah.
Tak cuma dari laporan masyarakat dan kerjasama dengan lembaga dan instansi negara lainnya, penanganan atas dugaan praktik mafia tanah oleh Tim Pemberantasan Mafia Tanah Kejati Kalsel juga dapat dilakukan berdasarkan temuan intelijen Kejaksaan.
Dimana salah satu fokus sasaran kerja Tim Pemberantasan Mafia Tanah Kejati Kalsel yaitu menggandeng pemerintah daerah di wilayah hukum Kejati Kalsel untuk merebut kembali aset tanah milik daerah yang disinyalir dikuasai oleh pihak tak berhak.

Penulis/ Editor: Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment