Generasi Muda Miliki Peran Strategis Untuk Kemajuan Pembangunan Desa

SOSIALISASI PERDA-Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalsel H Alpiya Rakhman, SE, MM melaksanakan kegiatan Sosialisasi Perda Kalsel Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, yang berlangsung di Desa Sungai Danau dan Desa Sinar Bulan, Kecamatan Satui Kabupaten Tanbu.(foto : humasdprdkalsel)

Satui, BARITOPOST.CO.ID – Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan H Alpiya Rakhman, SE, MM mendorong keterlibatan aktif masyarakat, khususnya generasi muda desa sebagai motor penggerak pembangunan.

Menurutnya, pemuda memiliki peran strategis untuk menggali potensi lokal, kemudian mengembangkan kreativitas serta menghadirkan inovasi yang dapat mendorong kemajuan desa secara berkelanjutan.

Alpiya Rakhman menyampaikan hal itu saat melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kalsel Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, yang berlangsung di Desa Sungai Danau dan Desa Sinar Bulan, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, Rabu (4/2/2026).

Dikesempatan itu Alpiya Rakhman kembali menegaskan komitmennya mendorong penguatan kapasitas masyarakat desa melalui kegiatan sosialisasi perda.

“Alhamdulillah, kami melaksanakan Sosialisasi Perda tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa di beberapa,” ucapnya.

Ditegaskannya intinya adalah bagaimana masyarakat, terutama generasi muda, memahami potensi lokal yang dimiliki desanya, lalu mampu mengelolanya secara mandiri melalui pendampingan dan penguatan kapasitas.

Dijelaskannya Perda Kalsel Nomor 4 Tahun 2016 menjadi landasan penting mendorong kemandirian desa, baik dari aspek sumber daya manusia maupun pengelolaan sumber daya alam dan regulasi ini diharapkan dapat menjadi panduan bagi pemerintah desa, kelompok masyarakat dan pemuda desa untuk membangun inisiatif ekonomi produktif, pengembangan UMKM hingga kegiatan sosial yang berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan warga.

Alpiya mengungkapkan DPRD Kalsel memiliki peran pengawasan agar implementasi Perda tersebut benar-benar berjalan di lapangan, termasuk memastikan program pemberdayaan menyentuh kebutuhan riil masyarakat desa dan memberi ruang partisipasi yang luas bagi generasi muda.

“Keterlibatan pemuda harus didorong secara nyata. Mereka bukan hanya objek pembangunan, tetapi subjek yang ikut merancang, melaksanakan dan mengawasi program-program di desa,” tegasnya.

Untuk diketahui sosialisasi perda ini berlangsung dialogis dan interaktif melibatkan perangkat desa, tokoh masyarakat, kelompok pemuda serta warga setempat yang diharapkan terbangun kolaborasi yang kuat antara pemerintah daerah, DPRD dan masyarakat desa mewujudkan pembangunan desa yang mandiri, inklusif dan berdaya saing.

Editor/* : Sophan Sopiandi

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

Sepanjang Tahun 2025, BPJS Ketenagakerjaan Batulicin Bayarkan Klaim Rp213,5 Miliar

BPJS Ketenagakerjaan Batulicin Koordinasi Dengan Kepala Desa Kersik Putih untuk Optimalisasi Perlindungan Ekosistem Desa

BPJS Ketenagakerjaan Batulicin Dorong Penyesuaian Upah Pekerja Sesuai UMK Tanah Bumbu dan Kotabaru