Gencar Operasi Yustisi Dan Sosialisasikan Peraturan Bupati Tanah Bumbu No 28 Tahun 2020

Dalam upaya mencegah penyebaran virus Covid-19 di wilayah Kecamatan Karang Bintang, Personel Polsek Karang Bintang Polda Kalsel Bripka Syamsir Rizal bersama Bripka Arif Sujarwadi melakukan operasi yustisi dan sosialisasikan Peraturan Bupati Tanah Bumbu nomor 28 tahun 2020.

Sasaran operasi Polsek Karang Bintang yaitu warga masyarakat Desa Manunggal Kecamaan Karang Bintang Kabupaten Tanah Bumbu. kegiatan operasi dan sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar lebih peduli terhadap dampak dari pandemi virus covid-19 dan tidak meremehkan dengan adanya virus covid-19, Selasa (29/09/2020).

Dalam kegiatan yang telah kami lakukan, masih ditemukan warga masyarakat yang tidak menggunakan masker, dan untuk masyarakat yang tidak menggunakan masker kita berikan teguran lisan.

“Semoga masyarakat Kecamatan Karang Bintang kedepannya dapat mentaati Peraturan Bupati Tanah Bumbu nomor 28 tahun 2020 tentang Penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian virus Covid-19,” harapnya.

Rel

Related posts

Aspirasi BEM se-Kalsel Tolak Pilkada Lewat DPRD Telah Disampaikan ke Pusat

PAD Kalsel Minus Rp2 Triliun, Optimalisasi Pajak dan Retribusi Harus Dilakukan

Pembinaan dan Peningkatan Prestasi Atlet Cabor Kalsel Harus Terus Diupayakan