Geledah Rumah Warga Kelayan B Ini,  Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kalsel Sita Ratusan Gram Sabu    

TERSANGKA beserta barang bukti yang disita (Foto Istimewa)                                     

Banjarmasin, BARITO – UNTUK kesekian kalinya jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalsel berhasil melakukan pengungkapan peredaran gelap narkotika
Kali ini giliran jajaran Subdit 2  yang berhasil   menyita sabu  seberat 123,41 gram dari hasil penggeledahan di rumah seorang wargap

Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial R alias U (27) warga Jalan Kelayan B, Gang Jais, Kelurahan Kelayan Timur, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin.

Informasi dihimpun, tersangka R yang merupakan seorang pengangguran diciduk petugas saat berada di rumahnya, sekitar pukul 11.42 Wita, Selasa (5/5/2021).

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Tri Wahyudi melalui Kasubdit 2, AKBP Ridwan Raja Dewa dikonfirmasi, Jumat (7/5/2021) mengatakan, pengungkapan tersebut diawali dari informasi yang diterima petugas bahwa R diduga terlibat dalam peredaran gelap narkotika golongan 1 jenis sabu.

Saat dilakukan penggeledahan di rumah R, petugas menemukan lima paket sabu yang dikemas dalam plastik klip.

Lima paket sabu tersebut disembunyikan R di antara lipatan kasur di dalam kamar tidurnya. Kedapatan menyimpan sabu di rumahnya, R kepada petugas mengaku barang haram tersebut hanya merupakan titipan.

“Tersangka mengaku dititipi sabu, kami masih dalami ini,” kata Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Kalsel, AKBP Ridwan Raja Dewa.

Meski mengaku hanya dititipi, namun R yang kedapatan petugas menguasai sabu mencapai ratusan gram tak bisa lolos begitu saja dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Tersangka R kini berada di Kantor Ditresnarkoba Polda Kalsel untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.

Selain lima paket sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya seperti lima lembar tisu, 1 tempat minyak wangi, 2 pak plastik klip, 1 timbangan digital, 2 plastik hitam dan 1 telepon genggam.

Editor: Mercurius

Related posts

Zebra Intan 2025 Berhasil Turunkan Pelanggaran & Kecelakaan Lalu Lintas di Kalsel

Kurir 500 Gram Sabu, Warga Kasturi Banjarbaru Dituntut 10 Tahun Penjara

Propam Polda Kalsel dan TNI Perkuat Sinergi Pengamanan Akhir Tahun dan Haul ke-21 Guru Sekumpul