Geledah Rumah Pengedar, Polisi Sita Sabu 7,48

by baritopost.co.id
0 comments 1 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Seorang pengedar narkoba bernama Pelaku Meirandi Suhada (35) dibekuk polisi,
Selasa (4/8/2020) malam sekitar 22.00 Wita. Dari tangan pelaku ditemukan berat kotor 7,48 Gram sebanyak delapan paket.

Sabu tersebut terdiri dari tujuh paket kecil berat bersih 1,05 gram dan satu paket besar berat bersih 4,77 Gram. Pelaku diciduk di rumahnya Jalan Sutoyo S Gang Purnawirawan RT 03 No 12 Kelurahan Pelambuan Kecamatan Banjarmasin Barat.

Selain sabu juga disita satu timbangan digital. Juga disita satu pak plastik klip, satu serok plastik. Satu kotak jam tangan warna hitam. Kemudian satu kotak ponsel merk Samsung j5 warna hitam.
satu selotip.

Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol Mars Suryo Kartiko melalui Kanit Reskrim Yadi Tullah mengatakan, sebelum diringkus pelaku itu, anggotanya menerima informasi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) sering terjadi transaksi narkotba.

Kemudian dilakukan lidik, saat pelaku sedang di TKP langsung dilakukan penggerebekan dan penggeledahan. Hingga ditemukan 6 paket diduga narkotika jenis Sabu yang disimpan di saku celana kanan dan 2 paket diduga sabu yang disimpan di dalam kotak jam tangan warna hitam di dapur rumah.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Barat untuk proses hukum lebih lanjut.”Kini pelaku dijerat sesuai
Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”pungkasnya.

Penulis: Arsuma 
Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar