Gelapkan Ribuan Bibit Ayam, Komplotan Aditya Digulung Tim Gabungan Polda Kalsel

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin,  BARITO – Tiga pelaku penggelapan  bibit ayam sebanyak 3.800 ekor digaruk polisi,  Selasa (23/3/2021). Mereka adalah Putra Aditya, Dedy Eko Permana dan Heri serta Fajri yang dibekuk di tempat berbeda oleh Tim Gabungan Polda Kalsel, Polres Tanah Laut (Tala) dan Polsek Banjarmasin Selatan.

Pelaku utama, Aditya yang menyediakan bibit ayam, kandang dan pakan dan obat-obatan itu kabur dengan membawa seluruh ayam saat hendak dipanen, Jum’at (19/3/2021) siang sekitar pukul  13.00 Wita.

Aditya pun tidak diketahui keberadaannya hingga tidak bisa dihubungi lagi. Kemudian pihak CV Adhom Jaya Nusantara yang mengalami kerugian sekitar Rp156,8Juta, selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanah Laut guna proses hukum lebih lanjut.

Pihak Resmob Polda Kalsel menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Jatanras yang dipimpin AKP Gita Suhandi, Iptu Gunalis Agam, Iptu Abdul Shomad, Ipda Rio Adi Pratama dan Polsek Banjarmasin Tengah kemudian bergerak.

Tim gabungan melakukan penangkapan kepada Eko dan Heri di Desa Ranggang Takisung Kabupaten Tala.  Menurut keterangan Eko,  dirinya melakukan tindakan tersebut bersama Aditya, kemudian polisi bergerak ke Banjarmasin Tengah untuk mencari  Aditya di tempat Eko namun tidak menemukannya.

Ternyata dari informasi bibi Eko, Aditya pergi ke Kalteng. Dari keterangan tersebut Tim melakukan koordinasi dengan Intel Polda Kalteng dan Buser Polresta Palangka Raya serta Polsek Pahandut.

Kemudian Tim melakukan pengejaran ke Palangka Raya dan berhasil meringkus Aditya. Dari pengakuan Aditya, juga melibatkan pelaku bernama Fajri di Tambang Ulang di Tala. Selanjutya pelaku dibawa ke mako Polres Tala.

Polisi juga menyita barang Bukti sebanyak 13  Dokumen Surat Perjanjian Jual-Beli Pakan Ayam, Bibit Ayam dan Obat-obatan serta Vaksin Ayam. Juga  satu lembar Surat Perjanjian Kontrak pekerjaan pelaku  Aditya disita polisi.

Bermula saat pihak korban pergi ke pasar Senin (5/3/2021) pagi sekitar pukul  10.00 Wita. Setelah bertemu korban, mereka sepakat untuk bekerja sama terkait ternak ayam dengan pelaku.

Selanjutnya saat mau dipanen ribuan ayam di Desa Ketapang RT 05 RW 03 Kecamatan Bajuin Kabupaten  Tala itu digelapkan pelaku bersama tiga temannya. “Kini pelaku dijerat sesuai  Pasal 362 KUHP dan atau 372 KUHPidana,”pungkasnya AKP Gita.

Penulis: Arsuma
Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment