Gelapkan Dana Bisnis Scrap Rp400 Juta Lebih, Perantara Jual Beli Divonis 3 Tahun 9 Bulan Penjara

Budi Laksana saat mendengarkan putusan majelis hakim yang diketuai Asni Mereanti, SH di Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin menjatuhkan vonis pidana penjara selama 3 tahun 9 bulan terhadap Budi Laksana, terdakwa perkara penipuan dan penggelapan dalam transaksi jual beli besi scrap.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 879/Pid.B/2025/PN Bjm, dengan majelis hakim diketuai Asni Mereanti, SH.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan secara berlanjut. Perbuatan terdakwa dinilai melanggar Pasal 372 KUHP jo Pasal 64 KUHP serta Pasal 378 KUHP jo Pasal 64 KUHP.

Selain menjatuhkan pidana badan, majelis hakim juga memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Vonis tersebut sedikit lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menuntut pidana penjara selama 3 tahun 10 bulan dalam sidang tuntutan pada Selasa (20/1/2026).

Menanggapi putusan tersebut, terdakwa menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

“Saya pikir-pikir dulu,” ujar Budi Laksana di hadapan majelis hakim.

Kasus ini bermula dari kerja sama bisnis jual beli besi scrap yang dijalankan terdakwa pada Juli 2025. Dalam kerja sama tersebut, Budi Laksana dipercaya menjadi perantara penjualan besi scrap milik PT Dutabahari Menara Line Dockyard (DML) kepada sejumlah perusahaan, di antaranya PT Jakarta Central Asia Steel dan PT Indonesia Voda Steel.

Pada transaksi awal tertanggal 1 Juli 2025, terdakwa menjual besi scrap seberat 21.750 kilogram dengan harga Rp5.750 per kilogram. Dana hasil penjualan sebesar Rp125.062.500 ditransfer langsung ke rekening pribadi terdakwa.

Tak berhenti di situ, pada pertengahan Juli 2025 terdakwa kembali meminta pengiriman besi scrap sebanyak dua kontainer dengan total berat 46.300 kilogram, dengan harga Rp5.950 per kilogram.

Dari transaksi lanjutan tersebut, nilai penjualan mencapai Rp275.485.000, sehingga total dana yang dikuasai terdakwa dari seluruh transaksi melebihi Rp400 juta.

Namun, dana hasil penjualan itu tidak diserahkan kepada pihak pemilik besi scrap sebagaimana perjanjian awal. Uang tersebut justru dikuasai dan digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi, sehingga menimbulkan kerugian besar bagi pihak korban.

Dalam amar putusannya, majelis hakim juga memerintahkan pengembalian sejumlah barang bukti kepada para saksi korban, antara lain berupa surat jalan, bill of lading, bukti setoran bank, kwitansi, serta surat timbang kendaraan.

Majelis menilai perbuatan terdakwa tidak hanya menimbulkan kerugian materiil, tetapi juga merusak kepercayaan dalam dunia usaha. Meski demikian, sejumlah hal yang meringankan tetap menjadi pertimbangan majelis dalam menjatuhkan hukuman.

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

Transaksi di Depan Hexagon, Dua Pengedar 24,61 Gram SS Dibekuk

Danrem 101/Antasari Tegaskan Dukungan Program Pemerintah, Fokus Pertahanan hingga Penanganan Bencana

Puluhan Tokoh dan Warga Tabalong Ajukan Amicus Curiae, Minta Anang Syakhfiani Dibebaskan