Banjarmasin, BARITO – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Balangan melakukan kunjungan kerja dalam rangka konsultasi ke DPRD Provinsi Kalimantan Selatan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Retribusi Hasil Penjualan Produksi Usaha Daerah Berupa Kebun Karet, Jumat (25/6/2021) di Banjarmasin.
Kedatangan wakil rakyat asal Bumi Sanggam ini yang dipimpin Wakil Ketua Pansus II Hafis Anyari, S.Pd ke provinsi untuk menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Balangan.
Rombongan Pansus II tersebut diterima Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan Imam Suprastowo didampingi Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kalimantan Selatan.
Dalam pertemuan tersebut, Imam Suprastowo mengatakan ada beberapa hal yang perlu dikoreksi berkenaan dengan Raperda Retribusi Hasil Penjualan Produksi Usaha Daerah Berupa Kebun Karet. Karena ini menyangkut retribusi, maka yang menjadi pokok persoalan adalah bagaimana penjualan hasil perkebunan karet dapat di masukkan menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Potensi Karet di Kabupaten Balangan sebagai daerah penghasil karet ini bisa di kembangkan. Apabila di kelola dengan baik, maka dapat menjadi Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Balangan,” kata Imam Suprastowo.
Karena itu sarannya untuk payung hukumnya akan kita buat dulu dan untuk hal-hal yang spesifik selebihnya menggunakan Peraturan Gubernur (Pergub).
Sementara itu dikatakan Wakil Ketua Pansus II Hafis Anyari bahwa Balangan memiliki lahan perkebunan Karet milik pemerintah daerah, namun terkendala mekanisme dalam penyetoran ke daerah, maka berkenaan dengan hal tersebut diadakannya konsultasi ini ke DPRD Kalsel.
“Konsultasi ini agar mendapat masukkan untuk meningkatkan potensi Pendapatan Asli Daerah di Kabupaten Balangan,” harapnya.
Rilis : Humas DPRD Kalsel
Editor : Sopian