Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Pernyataan Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Provinsi Kalimantan Selatan, H Ahmad Bagiawan, yang menyebut Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Banjarmasin tidak akan dinonaktifkan, menuai kritik tajam dari internal BPSK sendiri.
Sebelumnya, Ahmad Bagiawan menyampaikan kepada salah satu media online bahwa BPSK Kota Banjarmasin tetap dipertahankan, meski kantor Dinas Perdagangan Provinsi Kalsel akan dipindahkan ke Banjarbaru.
Menurutnya, keberadaan BPSK memiliki peran penting dalam melindungi hak konsumen dan menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha.
Namun, pernyataan tersebut dinilai sekadar jawaban klasik oleh Anggota BPSK Kota Banjarmasin, Dr H Fauzan Ramon, SH, MH.
“Apa yang disampaikan Kepala Dinas Perdagangan itu hanya jawaban klasik,” ujar Fauzan Ramon kepada wartawan, Jumat (16/1/2026).
Pengacara kondang Kalimantan Selatan itu menegaskan, jika alasan hanya sebatas perpindahan kantor ke Banjarbaru, pihaknya masih bisa memaklumi.
Namun yang menjadi persoalan serius, anggaran operasional BPSK Kota Banjarmasin justru tidak dianggarkan pada tahun 2026.
“Kalau hanya pindah kantor kami maklum. Tapi kenapa dana operasional BPSK Kota Banjarmasin tahun 2026 tidak dianggarkan? Ini sangat jelas arahnya, yakni ingin menonaktifkan BPSK secara perlahan,” tegas advokat legendaris ini.
Ketua YLK Intan Kalimantan itu menegaskan, keberadaan BPSK bukan lembaga sembarangan, melainkan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta memiliki dasar hukum kuat melalui Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 2008 tentang Pembentukan BPSK Kota Banjarmasin.
“Legalitas BPSK ini sangat jelas dan tidak perlu diragukan. Karena itu, saya akan melaporkan persoalan ini langsung ke Presiden Prabowo Subianto, terkait upaya menonaktifkan BPSK Kota Banjarmasin oleh Dinas Perdagangan Provinsi Kalsel,” ujar konsultan hukum pengusaha kondang Banua H Izan dan H Ciut Binuang serta H Nurhin ini .
Sebab menurut pria yang juga politikus Partai Golkar ini , alasan pemindahan kantor ke Banjarbaru tidak seharusnya dijadikan dalih untuk melemahkan BPSK. Sebab, BPSK Kota Banjarmasin selama ini melayani masyarakat seluruh Kalimantan Selatan, bukan hanya warga Banjarmasin.
“Walaupun Dinas Perdagangan pindah ke Banjarbaru, tidak ada masalah jika BPSK ikut berkantor di sana. Tapi jangan lalu eksistensi BPSK Kota Banjarmasin dihapus,” katanya
Ia kemudian mencontohkan sejumlah kasus penamaan wilayah yang selama ini tetap melekat meski secara administratif berada di daerah berbeda.
“Bandara Syamsudin Noor itu lokasinya di Banjarbaru, tapi tetap dikenal sebagai Bandara Banjarmasin. Begitu juga Citraland, lokasinya di Kabupaten Banjar, tapi disebut Citraland Banjarmasin,” imbuhnya.
Dosen STIH Sultan Adam itu juga membandingkan kepemimpinan Disdag Kalsel saat ini dengan pejabat sebelumnya.
“Kepala Dinas Perdagangan terdahulu seperti Birhasani dan Sulkan sangat rajin mengontrol dan memperhatikan keberadaan BPSK. Yang sekarang ini bahkan tidak pernah turun, hanya percaya pada laporan kasi-nya saja,” pungkas pria yang dikenal dekat dengan alim ulama dan habaib ini
Penulis/Editor: Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya