Advertorial
Jakarta, BARITOPOST.CO.ID – Langkah besar dalam perlindungan pekerja Indonesia kembali tercapai, Kamis (6/11/2025). Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menetapkan fatwa bahwa Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan telah sesuai dengan prinsip syariah.
Fatwa ini menegaskan iuran bagi pekerja rentan dapat dibayarkan menggunakan dana zakat. Termasuk juga infak dan sedekah (ZIS) yang dikelola oleh Baznas dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) selama pengelolaannya dilakukan sesuai kaidah syariah.
Ketua MUI Bidang Fatwa Prof Dr HM Asrorun Ni’am Sholeh, MA menyampaikan bahwa sinergi antara MUI dan BPJS Ketenagakerjaan merupakan bentuk kolaborasi ulama dan umara dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
“BPJS Ketenagakerjaan adalah bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi pekerja. sementara MUI memastikan langkah tersebut sejalan dengan nilai-nilai agama dan kemaslahatan umat,” ujarnya.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI K H Miftahul Huda menambahkan skema ZIS untuk pembayaran iuran pekerja rentan menjadi bentuk gotong royong sosial yang sejalan dengan ajaran Islam.
“Ketika pekerja tidak mampu membayar iuran, maka dana infak, sedekah atau bahkan zakat bisa menjadi solusi. Prinsipnya adalah saling menanggung dalam kebaikan,” jelasnya.
Menanggapi hal ini Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Eko Nugriyanto menyambut penuh apresiasi atas fatwa tersebut.
“Dengan adanya launching fatwa ini memberi landasan kuat bagi perluasan perlindungan pekerja, khususnya mereka yang belum mampu secara finansial. Banyak pekerja informal yang kini bisa terbantu melalui dukungan lembaga zakat dan filantropi,” ungkapnya.
BPJS Ketenagakerjaan akan menindaklanjuti fatwa ini dengan penyusunan SOP bersama MUI dan Baznas untuk memastikan implementasi yang tepat serta pengelolaan dana sesuai prinsip syariah.
“Kami berharap fatwa ini menjadi momentum penting bagi penguatan program BPJS berbasis syariah dan juga dapat memperluas cakupan perlindungan ke seluruh wilayah Indonesia,” tambah Eko.
Peluncuran Fatwa MUI Program JKK dan JKM Sesuai Prinsip Syariah menjadi bukti nyata kolaborasi antara ulama dan pemerintah dalam melindungi pekerja Indonesia. Hal itu sekaligus menegaskan bahwa program jaminan sosial dapat berjalan sejalan dengan prinsip keadilan sosial dan syariah Islam.
Dalam kesempatan terpisah, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Batulicin Vina Dwina Yuskin menyampaikan Fatwa MUI ini merupakan semangat dan energi baru bagi pihaknya. Terutama
dalam memberikan perlindungan bagi pekerja, khususnya di Kabupaten Tanah Bumbu.
“Saat ini pemerintah daerah, desa dan perusahaan di Tanah Bumbu telah memberikan program perlindungan jaminan sosial kepada puluhan ribu pekerja rentan di Tanah Bumbu,” tutur Vina.
Dengan disahkannya fatwa tersebut, pihaknya mengajak stakeholders dan perusahaan-perusahaan di Tanah Bumbu untuk bergotong royong memberikan perlindungan kepada pekerja rentan yang lebih luas.
“Tujuannya agar seluruh pekerja yang tidak mampu membayar iuran tetap mendapatkan perlindungan sama halnya seperti pekerja formal,” pungkas Vina.
Penulis : Advertorial/Arsuma
Editor : Sophan Sopiandi
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya