Faisal Banyu, Pelaku Aniaya Tenggelamkan Polisi Dijerat Pasal Berlapis

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Pelaku aniaya Muhammad Faisal alias Faisal Banyu (20) yang diperiksa secara maraton akhirnya dijerat pasal berlapis, Jumat (23/4/2021) lalu. Setelah diperiksa selama empat hari oleh pihak penyidik, pelaku pengamen ini dijerat Pasal aniaya dan pembunuhan.

“Atas perbuatannya melawan petugas, Faisal dikenakan Pasal 212 junto 213 Ayat (3) atau 338 KUHP tentang pembunuhan. Selain itu, Faisal juga dijerat
Pasal 351 Ayat (1) KUHP penganiayaan terhadap seorang pengunjung Warung makan di Pasar Sudimampir, “sebut Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Rachmat Hendrawan kepada wartawan.

Pelaku yang juga juru parkir itu menganiaya sekaligus penyebab tenggelamnya Bripka Mashuddin, anggota Buru Sergap, Polsek Banjarmasin Tengah bakal menginap laka di hotel prodeo. Dari hasil pemeriksaan
pelaku diketahui menendang Mashudin tujuh kali hingga polisi itu tenggelam.

Usai bergumul dengan Bripka Mashudin, pelaku sempat dari malam sampai Subuh dinihari itu sembunyi di tebing dermaga. Setelah itu pagi harinya baru dia ke Batola.

Namun setelah beberapa hari akhirnya pelaku berhasil dibekuk di Kabupaten Barito Kuala (Batola), Kamis (15/4/2021) dinihari sekitar pukul 03.00 Wita.

Pengamen tersebut menewaskan anggota Buser Polsek Banjarmasin Tengah hingga tenggelam itu, dia diciduk Jalan Barambai Kolam Kiri RT 06 Desa Barambai.

Warga Jalan Kelayan A Gang 12 Kelurahan Kelayan Dalam Kecamatan Banjarmasin Selatan itu diringkus enam hari kemudian oleh tim gabungan unit buser Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah, tim Resmob Polda Kalsel, unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Banjarmasin dan Sat Reskrim Polres Batola.

Kapolresta mengatakan, pelaku penganiayaan terjadi di Jalan Pasar Lima Kelurahan Kertak Baru Ilir Kecamatan Banjarmasin Tengah, Minggu (21/3/2021) dinihari sekitar pukul 03.00 Wita. Pria berinisial SR menjadi korbannya, lantaran saat mau kembali ke motor malah ditagih duit parkir oleh pelaku.

Namun tidak korban hanya memberi duit parkir Rp1000, hal itu kontan membuat pelaku kesal. Hingga korban dipukul dengan kayu dari belakang.

Seperti diketahui dilaporkan kasusnya ke polsek Tengah, sebelumnya ditangkap polisi, pelaku melakukan perlawanan hingga terjatuhnya pelaku bersama-sama anggota ke dalam sungai.

Di sungai itu pelaku menendang Mashudin sebanyak tujuh kali, hingga korban tenggelam,”pungkas Kombes Rachmat.

Penulis: Arsuma
Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar