Empat Terdakwa Kasus Suap di Dinas PUPR Kalsel Divonis, Ahmad Solhan Dihukum 5 Tahun Penjara

Mantan Kadis PUPR Kalsel Ahmad Solhan saat menandatangani berita acara putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu (9/7).

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin menjatuhkan vonis kepada empat terdakwa dalam perkara suap dan gratifikasi yang melibatkan Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Selatan.

Dalam sidang yang digelar terbuka pada Rabu (9/7), salah satu terdakwa yang dijatuhi hukuman yang cukup tinggi adalah Ahmad Solhan, mantan Kepala Dinas PUPR Kalsel.

Sebagai penyelenggara negara, Ahmad Solhan dinyatakan terbukti menerima suap dan gratifikasi.

Majelis hakim yang dipimpin oleh Cahaya Reza Adrianto, menyatakan Solhan terbukti bersalah melanggar pasal 12 huruf b dan B
Jo pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun, denda sebesar Rp600 juta subsider 4 bulan kurungan,” ucap hakim ketua saat membacakan amar putusan.

Tak hanya itu, Solhan juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 7 Miliar. Jika tidak mampu membayar dalam waktu yang telah ditentukan, maka akan diganti dengan pidana kurungan tambahan selama 3 tahun.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Meyer Simanjuntak, yang sebelumnya menuntut Solhan dengan hukuman 5 tahun dan 8 bulan penjara, denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp16 miliar.

Atas putusan ini, baik pihak terdakwa maupun JPU menyatakan masih pikir-pikir.

Usai membacakan vonis untuk Ahmad Solhan, majelis hakim secara berturut-turut kemudian membacakan vonis untuk tiga terdakwa lainnya . Ketiga terdakwa yakni Yulianti Erlynah, H.Ahmad, dan Agustya Febry Andrean. Ketiganya oleh majelis hakim juga juga dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara yang sama.
Yulianti Erlynah Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel, dijatuhi hukuman selama 4 tahun 2 bulan penjara ,denda Rp600 juta subsider 4 bulan, serta membayar uang pengganti Rp 395. Jika tidak dibayar diganti kurungan badan selama 2 tahun 6 bulan.
Kemudian, H.Ahmad yang merupakan orang biasa yang hanya dititipi uang oleh Ahmad Solhan juga dinyatakan bersalah. Sebab dianggap menyempurnakan perbuatan hukum yang dilakukan Ahmad Solhan dan Yulianti Erlynah. Karenanya majelis hakim menghukum H.Ahmad selama 4 tahun penjara denda Rp400 juta subsider 2 bulan kurungan.

Sedangkan Agustya Febry Andrean,Plt Kabag Rumah Tangga Pemprov Kalsel, juga divonis 4 tahun penjara, serta denda Rp300 juta subsider 3 bulan.

Ketiganya  dinyatakan terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaiman dakwaan jaksa.  Melanggar pasal  pasal 12 huruf b Jo pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Vonis yang dijatuhkan juga lebih ringan dibanding tuntutan JPU sebelumnya. Untuk diketahui, Yulianti sempat dituntut 4 tahun 6 bulan dan uang pengganti Rp4 miliar. H. Ahmad dan Febry juga mendapat tuntutan lebih tinggi dari vonis yang dijatuhkan hakim.
Atas putusan tersebut, ketiganya juga menyatakan pikir-pikir demikian juga JPU.

Mengingatkan perkara ini merupakan hasil Operasi Tangkap Tangan KPK di Banjarbaru 6 Oktober 2024 lalu. Dalam OTT tersebut, enam orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk dua kontraktor, yakni Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto (telah divonis) dalam perkara terpisah.rif

*

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

Ahli Pidana Tegaskan di Sidang Korupsi Perumda Tabalong: “Yang Bertanggung Jawab Adalah Pemberi Perintah”

Zebra Intan 2025 Berhasil Turunkan Pelanggaran & Kecelakaan Lalu Lintas di Kalsel

Kurir 500 Gram Sabu, Warga Kasturi Banjarbaru Dituntut 10 Tahun Penjara