Eksekutif Harapkan 2021 Kalsel Miliki Perda Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup

by admin
0 comment 1 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kalimantan Selatan Hanifah Dwi Nirwana berharap tahun 2021 ini Kalimantan Selatan sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup.

Hanifah menuturkan raperda ini telah diinisiasi DPRD Kalsel pada tahun 2020 dan telah beberapa kali dilakukan pembahasan dan studi komparasi ke Provinsi Jawa Barat yang dianggap sebagai pionir perda dimaksud karena telah ada sejak tahun 2015, sedangkan Peraturan Pemerintah baru terbit pada tahun 2017 yakni PP Nomor 46 Tahun 2017 tentang Instrumen  Ekonomi Lingkungan Hidup.

Karena itu lanjut Hanifah ada beberapa masukan penting dari anggota panitia khusus (pansus) yang mereka sampaikan dalam rapat pansus di ruang Komisi III DPRD Kalsel, Senin (2/8/2021) seperti harusnya ada tambahan bab pendanaan, pembiayaan, insentif dan disinsentif.

Masukan ini kata Hanifah akan dibahas kembali oleh Dinas Lingkungan Hidup bersama Biro Hukum dan tim ahli dan akan disampaikan kembali dalam pembahasan berikutnya dan setelah pembahasan selesai maka akan dilakukan konsultasi publik.

“Insyaallah awal bulan September akan dilaksanakan konsultasi publik dan dilanjutkan fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri,” jelasnya.

Ia berharap di tahun 2021 ini Perda Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup ini dapat diterbitkan.

“Perda ini nanti menjadi pedoman dalam pengelolaan jasa lingkungan hidup di Kalsel,” pungkasnya.

Penulis : Sopian

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment