Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Upaya eksekusi pengambilan surat-surat dan sertifikat harta benda di kediaman Hj. Lailan Hayati, Gang Muhajirin, Jalan Pramuka, Selasa (30/9/2025), berujung penundaan.
Ibu empat anak itu menolak menyerahkan dokumen kepemilikan yang dimohonkan mantan suaminya, H. Hilmi, dengan alasan belum adanya putusan Pengadilan Agama Banjarmasin terkait pembagian gono-gini.
Didampingi anak pertamanya, Mujahid, Hj. Lailan keberatan membuka pagar rumah ketika juru sita Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin datang melakukan eksekusi. Proses yang dikawal aparat kepolisian itu juga dihadiri langsung H. Hilmi sebagai pemohon.
Kuasa hukum Hj. Lailan, Ahmad Rizali, menegaskan keberatan kliennya karena eksekusi tersebut tidak memberikan jaminan hukum atas hak termohon.
“Di penetapan itu hanya tertulis pengambilan sertifikat untuk Pak Haji Hilmi, tapi apa jaminan untuk Hj. Lailan? Klien kami siap menyerahkan kalau sudah ada keputusan Pengadilan Agama terkait pembagian harta bersama,” tegas Rizali.
Ia menjelaskan, perkara gono-gini masih berjalan di Pengadilan Agama Banjarmasin dan sudah memasuki sidang kedua. “Besok sidang lanjutan. Klien kami akan hadir bersama kami untuk memperjuangkan haknya atas harta bersama,” ujarnya.
Adu argumen antara pihak Hj. Lailan dengan juru sita PN Banjarmasin sempat berlangsung sekitar 30 menit dan menarik perhatian warga sekitar. Akhirnya, PN Banjarmasin memutuskan menunda pelaksanaan eksekusi.
Untuk diketahui, eksekusi tersebut berdasarkan penetapan Nomor 9 Pdt.Eks/2025/PN Bjm Jo. Nomor 62/Pdt.G/2024/PN Bim Jo. Nomor 91/Pdt/2024/PT Bim Jo. Nomor 1940 K/Pdt/2025.
Penulis/ Editor: Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya