Banjarbaru, BARITOPOST.CO.ID – Eksekusi lahan besertifikat di Jalan Trikora Banjarbaru ,Rabu (15/10/2025), menuai sorotan tajam. Kuasa hukum pihak tergugat, Hamdan Thaufik, SH, menuding langkah Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru dalam menjalankan eksekusi sarat abuse of power dan mengabaikan prinsip keadilan hukum.
Menurut Hamdan, terdapat kejanggalan serius antara amar putusan dengan kondisi lapangan. Putusan pengadilan menyebutkan objek sengketa berukuran 42 x 250 meter, sedangkan lahan kliennya hanya 50 x 150 meter. “Kalau putusan dijalankan begitu saja, otomatis tanah dan bangunan milik pihak lain yang tidak bersengketa juga ikut dieksekusi. Ini jelas penyalahgunaan kewenangan,” ujarnya tegas.
Hamdan juga menyoroti legalitas permohonan eksekusi yang masih menggunakan nama mantan Wali Kota Banjarbaru, Aditya Mufti Ariffin, alih-alih wali kota aktif, Hj. Erna Lisa Halabi. “Bagaimana mungkin eksekusi dilakukan dengan dasar yang tidak sah? Ini bisa disebut eksekusi paling aneh yang pernah saya lihat,” katanya nampak tak habis pikir ketika melihat lokasi kliennya dipasang plang dengan tulisan lahan milik Pemko Banjarbaru.
Lebih jauh, kepada wartawan, pengacara senior ini mengungkap akar permasalahan sejak terbitnya SK Wali Kota Nomor 42.A Tahun 2003 tentang penetapan lokasi perumahan pegawai. Menurutnya, pembangunan perumahan pegawai tidak bisa dikategorikan sebagai kepentingan umum sebagaimana diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2012. “Sejak awal, proses ini penuh rekayasa dan tidak tepat sasaran,” katanya.
Kuasa hukum ini bahkan menuding ada praktik kotor dalam jual beli tanah, termasuk keterlibatan perantara tanpa kehadiran langsung pemilik sah, yang menyalahi asas jual beli tanah. Ia juga menyebut adanya potensi keterangan palsu dari saksi pihak Pemko di persidangan. “Kami melihat jelas adanya abuse of power. Sertifikat hak milik sah milik klien saya malah diputus cacat hukum oleh PN Banjarbaru, padahal soal keabsahan sertifikat merupakan ranah PTUN, bukan perdata,” beber Hamdan.
Meski protes keras disuarakan, eksekusi tetap berjalan. Petugas eksekutor dari PN Banjarbaru memasang plang di lokasi dengan dasar penetapan perkara Nomor 14/Pdt.Eks/2023/PN Bjb, Nomor 43/Pdt.G/2019/PN Bjb, Nomor 40/PDT/2020/PT BJM, dan Nomor 2856 K/Pdt/2021.
Dari pihak Pemko Banjarbaru, Andrie selaku Bagian Hukum menegaskan eksekusi sah dijalankan. “Surat pengajuan memang atas nama wali kota sebelumnya karena gugatan diajukan sejak 2002. Dalam hukum perdata, pergantian kepala daerah tidak menghapus putusan,” jelasnya
Sementara Panitera eksekusi PN Banjarbaru, Fahrul, menyebut eksekusi dijalankan hanya pada 150 meter, menyesuaikan pernyataan tidak keberatan dari wali kota aktif. “Sisanya bersifat non-eksekutif. Kalau ada pihak yang keberatan, silakan ajukan gugatan baru,” katanya.
Adapun Kepala BPN Banjarbaru, Suhaimi yang dihubungi terpisah melalui handphone selulernya menyatakan pihaknya hanya mendampingi jalannya eksekusi. “Kalau ada sisa lahan yang tidak dieksekusi, itu bisa menjadi dasar Pemko untuk menggugat kembali,” ujarnya singkat.
Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya