Banjarmasin, BARITO – Masih ingat Bambang Ponco, teropdana kasus mutilasi pada tahun 2003 silam . Ya kasus Bambang Ponco yang cukup menghebohkan warga Banjarmasin pada waktu itu kini memasuki babak baru.
Setelah 16 tahun dioenjara dan beberapa kali melakukan upaya hukum, kini Popong panggilan sehari-harinya harus menelan pil pahit.
Berbagai upaya hukumnya ditolak, sehingga kini Bambang tinggal memenunggu eksekusi mati yang akan dilakukan aparat.
Eksekusinya sendiri menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Kalsel Arie Arifin SH MH melalui Kajari Banjarmasin Taufik Satia Diputra kini tinggal menunggu arahan Kejagung.
Diakui Satia, rencana eksekusi mati sudah dirapatkan tahun 2018 lalu. Dan akan dilaksanakan setelah anggaran dari Kejagung dipersiapkan.
“Sekarang kita tinggal menunggu perintab saja, apakah tahun ini atau bagaimana. Sebab ada wacana untuk menjadikan satu para terpidana yang akan dieksekusi,” jelasnya.
Penjelasan itu disampaikan Taufik saat press relies HBA usai upacara puncak di Kejati Kalsel, Senin (22/7).
Sehingga apakah nanti eksekusi di Nusa Kambangan dimana sekarang terpidana di penjara atau di Kalsel tempat asalnya.
“Yang pasti untuk melakukan eksekusi terpidana mati memerlukan waktu dan biaya, dan harua berdasarkan putusan dari Kajagung,” ujar Taufik.
Anggaran sendiri diperlukan untuk memenuhi hak-hak terpidana.
“Permintaan terskhir terpidana harus dipenuhi,” ujar Tsufik.
Lebih lanjutnya tandas Taufik pihaknya akan terua berkoordinasi dengan Kejagung, sebab eksekusi ini tetap akan jadi perhatian pihak Kejatj Kalsel.
Penulis: rif Editor: Mercurius