Eks Pekerja Lakukan Fraud, Ini Pernyataan Pihak Bank

Banjarmasin, BARITO – Terkait adanya pemberitaan mantan karyawan BRI Cabang Samudera Arini Listiani Chalid
yang telah melakukan tindakan fraund atau penipuan yang dilakukan dalam rangka menguntungkan diri sendiri,
pihak bank mengatakan telah memecat karyawannya tersebut.

“Yang bersangkutan telah mendapatkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebagai sanksi atas tindak pidananya,” ujar Priyo Harjanto
Pemimpin Kantor Cabang BRI Banjarmasin Samudera, Kamis (7/4).

Priyo juga mengatakan telah berkoordinasi dengan pihak berwajib dan menyerahkan kasus tersebut sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
“Kita menghormati proses hukum yang sedang berlangsung,” ucapnya.

Akibat ulah Arini, Priyo juga meyakinkan hingga kini tidak ada nasabah yang dirugikan.

Diketahui, dalam proses hukum yang kini berlangsung di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Arini telah mengakui semua perbuatannya. Dan sesuai agenda sidang yang sudah disepakati, Senin (11/4) JPU Adi Suparna H akan membacaan tuntutan untuk terdakwa.

Penulis: Filarianti
Editor : Mercurius

Related posts

Zebra Intan 2025 Berhasil Turunkan Pelanggaran & Kecelakaan Lalu Lintas di Kalsel

Kurir 500 Gram Sabu, Warga Kasturi Banjarbaru Dituntut 10 Tahun Penjara

Propam Polda Kalsel dan TNI Perkuat Sinergi Pengamanan Akhir Tahun dan Haul ke-21 Guru Sekumpul