Eks Kajari Amuntai Gugat Praperadilan atas Penyitaan KPK

Gedung KPK (Foto Istimewa)

Jakarta, BARITOPOST.CO.ID – Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN), resmi melakukan perlawanan hukum terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia mengajukan permohonan praperadilan guna menguji keabsahan tindakan penyitaan yang dilakukan penyidik KPK dalam perkara dugaan pemerasan yang menjeratnya.

Permohonan praperadilan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 8/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, dan didaftarkan pada 23 Januari 2026.

Berdasarkan penelusuran melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), sidang perdana dijadwalkan digelar pada 6 Februari 2026.

Objek permohonan praperadilan ini berkaitan langsung dengan tindakan penyitaan barang bukti yang dilakukan penyidik KPK pasca operasi tangkap tangan (OTT) pada Desember 2025 lalu.

Hingga berita ini diturunkan, petitum permohonan belum dipublikasikan secara terbuka oleh pihak pengadilan.

Dilansir eksposkaltim.com, menanggapi langkah hukum tersebut, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengaku belum memperoleh informasi detail.

“Kami cek dulu ya informasi ini,” ujar Budi, Sabtu (24/1/2026) malam.

Dalam penanganan perkara ini, KPK sebelumnya melakukan penggeledahan di tiga lokasi yang berkaitan dengan Albertinus, yakni rumah dinas Kepala Kejari HSU, Kantor Kejari Hulu Sungai Utara, serta kediamannya di Jakarta Timur.

Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita dokumen, barang bukti elektronik, serta satu unit kendaraan roda empat yang ditemukan di rumah dinas Kajari HSU.

Seperti diketahui, KPK menyebut kendaraan yang disita tersebut tercatat sebagai aset milik Pemerintah Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah, dan diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang disidik.

“Penyidik mengamankan satu unit kendaraan roda empat dari rumah dinas Kajari Hulu Sungai Utara yang tercatat milik Pemerintah Kabupaten Tolitoli,” kata Budi, Rabu (24/12) lalu

Kasus ini bermula dari OTT KPK pada 18 Desember 2025 di Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Sehari berselang, KPK menetapkan Albertinus bersama dua pejabat Kejari HSU lainnya sebagai tersangka, yakni Asis Budianto dan Tri Taruna Fariadi.

Dalam konstruksi perkara, Albertinus diduga memeras sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dengan modus ancaman tidak menindaklanjuti laporan pengaduan.

Selain itu, KPK juga mendalami dugaan pemotongan anggaran internal kejaksaan serta penerimaan dana lain dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan f Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) dan Pasal 64 KUHP.

*/ Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

Satgas PKH Kuasai Kembali 1.699 Hektare Lahan Tambang PT AKT di Kalimantan Tengah

Jelang Magrib, Api Sempat Bikin Panik Warga Kelurahan Jawa Martapura

Jelang Operasi Ketupat Intan 2026, Ditlantas Polda Kalsel Pastikan Jalur Mudik dan Wisata Aman