Eks Anggota DPR RI Dardiansyah Divonis 1 Tahun 8 Bulan Penjara dalam Kasus Penipuan Rp2 Miliar

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read
Terdakwa Drs. H. M. Dardiansyah didampingi penasehat hukum Syahruzaman SH,  saat ptoses persidangan di PN Banjarmasin.

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin yang diketuai Indra Meinantha Vidi SH MH akhirnya menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Drs. H. M. Dardiansyah, mantan pengurus CV Putri Ahdadiah sekaligus mantan anggota DPR RI, dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan.

Dalam sidang putusan, Jumat (3/10/2025), majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dakwaan alternatif kesatu jaksa penuntut umum (JPU).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Drs. H. M. Dardiansyah dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan serta tetap berada dalam tahanan,” tegas Ketua Majelis Hakim Indra Meinantha Vidi.

Majelis hakim menyatakan sependapat dengan JPU kalau terdakwa terbukti bersalah melanggar  Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Atas vonis tersebut, baik terdakwa maupun JPU menyatakan masih pikir-pikir.

Sebelumnya, JPU Grhady Dwi Hartanti SH menuntut Dardiansyah dengan pidana penjara selama 3 tahun penjara, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani, serta dengan perintah tetap ditahan.

Kasus ini bermula pada awal 2021, ketika terdakwa memperkenalkan diri kepada saksi Abdul Gafur melalui rekannya, Zulkifli Soamole. Dardiansyah mengaku sebagai direktur CV Putri Ahdadiah dan menawarkan kerja sama penambangan batubara.
Pada 15 November 2021, terdakwa dan Abdul Gafur menandatangani perjanjian kemitraan bernomor 001/PAD-IMS/KINTAP/XI/2021. Terdakwa menjanjikan izin Surat Perintah Kerja (SPK) untuk menambang di lahan seluas 50 hektare setelah PT Indonesia Mineral Sinergi menyerahkan dana sebesar Rp2 miliar.

Namun, setelah dana ditransfer ke rekening pribadi terdakwa, lahan yang dijanjikan ternyata sudah digunakan pihak lain. Fakta persidangan juga mengungkap, sejak 2010 terdakwa tidak lagi menjabat sebagai direktur atau pengurus CV Putri Ahdadiah sehingga tidak memiliki kewenangan untuk menawarkan SPK pertambangan tersebut.

Selain itu, sebagian dana sebesar Rp550 juta digunakan terdakwa untuk melunasi utang pribadinya kepada saksi Dr. Subroto Rindang Arie Setyawan SH MH. Akibat perbuatan terdakwa, PT Indonesia Mineral Sinergi mengalami kerugian penuh senilai Rp2 miliar.

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar