Egi dan Codet Diciduk saat Menunggu Pembeli

TERSANGKA NARKOBA-Dua tersangka narkoba Egi Gunawan dan M Yunus alias Codet diringkus karena mau menjual Sabu dua paket kecil berat 1,4 Gram, Selasa (12/11/2019) sore. (foto:ist)

Banjarmasin, BARITO – Dua tersangka narkoba, Egi Gunawan (22) dan M Yunus alias Codet (24), diiciduk polisi, Selasa (12/11/2019) sore lalu, sekitar pukul 17.00 Wita. Dia diciduk di Jalan Banyiur Dalam Banjarmasin Barat,

Ketika itu tersangka sedang menunggu pelanggannya hingga
anggota Buru Sergab Polsekta Banjarmasin Barat meringkus. Lantaran kedua perilakunya mencurigakan.

Kapolsekta Banjarmasin Barat, AKP Mars Suryo Kartiko melalui Kanit Reskrim, Iptu Sunarto, kedua tersangka bersama barang bukti dua paket kecil  Sabu berat 1,4 Gram,  satu timbangan digital dan lainnya.

Penangkapan kedua tersangka warga Jalan Banyiur Dalam RT 39 Banjarmasin Barat itu dari informasi masyarakat, karena meresahkan warga sekitar yang dapat merusak generasi muda setempat.

Penulis: Arsuma

Related posts

Direktur CV AQSHA Didakwa Tipu Jual Beli Batubara, Korban Rugi Rp2,8 Miliar

Tiga Mantan Mantri BRI Unit Kuin Segera Disidang di PN Banjarmasin, Kerugian Negara Capai Rp8,2 Miliar

Polda Kalsel Operasikan 32 ETLE, Awasi Pelanggaran Lalu Lintas di Ops Keselamatan Intan 2026